Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Pendidikan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Polsek Jonggol Berhasil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Obat Golongan G di Jonggol

by Gardatipikornews
25 Juli 2024 - 905 Views

BOGOR || Gardatipikornews.com 

- Unit Reskrim Polsek Jonggol berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan golongan G pada Rabu, 24 Juli 2024, sekitar pukul 14.40 WIB. Dipimpin langsung oleh Kapolsek Jonggol, Kompol Wagiman, SH, tim berhasil menangkap seorang pelaku di Kampung Cibucil, Desa Sukamanah, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. (25/7/2024) Pelaku yang ditangkap adalah R seorang buruh berusia 21 tahun, berasal dari Desa Blang Rimung, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara. Saat penangkapan, polisi menemukan berbagai jenis obat terlarang dalam tas selempang hitam milik tersangka. Barang bukti yang disita diamankan pihak Kepolisian Polsek Jonggol antara lain: - 93 butir Tramadol - 30 butir TRIEX - 75 butir Exsimer - 65 butir Doble Y - 1 unit handphone merk Oppo - Uang tunai sebesar Rp 44.000 Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran obat golongan G di wilayah hukum Polsek Jonggol. Setelah mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jonggol segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti. Kapolsek Jonggol, Kompol Wagiman, SH, menyatakan bahwa tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Bogor untuk diproses lebih lanjut. "Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Kerja sama yang baik ini sangat membantu dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah kita," ujarnya. Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen Polsek Jonggol dalam memerangi peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. Semoga dengan penangkapan ini, peredaran obat golongan G dapat diminimalisir dan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya, sampai berita ini diturunkan situasi kondusif. ( @Red@ksi.gtn.com  )
Sebelumnya
Kegiatan Klarifikasi Reviu dan Monitoring Pengendalian Mutu Pengawasan Intern Tahun 2024 di Polres...
Selanjutnya
Polsek Ciomas Bersama Instansi Terkait Di Bantu Warga Evakuasi Terkait Penemuan Mayat di Bantaran...

Berita Terkait :