Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Pendidikan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Sosialisasi Pembuatan Ijin Berusaha Dan Sertifikasi Halal Di Bazar UMKM IKM Bersama Instruktur CPPOB Fasnas BPOM

by Gardatipikornews
25 Juli 2024 - 983 Views

Bogor || Gardatipikornews.com

- Rabu, 24 Juli 2024 Pukul. 15.00 bertempat di Sekretariat Bazar UMKM IKM Jalan Raya H. Mawi Ciseeng digelar secara gratis pembuatan sertifikasi halal. Frengki bersama beberapa pengurus dan pengelola Bazar UMKM IKM menyambut kehadiran Wunandar ST sebagai instruktur CPPOB dan Fasnas BPOM yang datang bersama tim dari BPOM Pusat Jakarta. Ketika awak media Gardatipikornews.com hadir dalam kegiatan yang sama sekali tidak dipungut bayaran atau gratis tersebut, tampak puluhan pedagang makanan dan minuman antusias menemui Wunandar ST untuk mendaftarkan diri guna mendapatkan sertifikasi halal. Ketika awak media diberi kesempatan singkat untuk melakukan wawancara, Wunandar ST dengan ramah memaparkan program yang sangat positif bagi pengusaha UMKM IKM yang di bazar tersebut. Tutur Wunandar ST bahwa pemerintah mempunyai program dengan target pengusaha mikro kecil terutama yang bergerak dibidang makanan dan minuman, diwajibkan memiliki sertifikat HALAL yang akan diterapkan pada 18 Oktober 2024. Tetapi melihat pendaftaran sertifikat halal masih jauh dibawah target akhirnya yang khusus untuk pelaku mikro kecil diundur hingga Tahun 2026. Tetapi, sambung Wunandar ST, khusus bagi skala menengah ke atas tetap akan dilakukan pada Tanggal 18 Oktober 2024. Sebagai instruktur dari BPOM Pusat sekaligus pendamping halal dari BPPJH Kementerian Agama punya kewajiban merangkul para pelaku usaha bahwa ada program dari pemerintah dalam fasilitas halal secara gratis yang omset setahun dibawah 500 juta rupiah. Sesuai regulasi, pelaku usaha diberi kesempatan untuk melakukan 3 pengajuan. Masing-masing 1 pengajuan maksimal 10 produk. Wunandar ST menjelaskan manfaat sertifikasi halal diantaranya, dengan sudah memiliki sertifikasi halal ada 3 keuntungan: 1. Para pelaku usaha makin percaya diri karena sudah memiliki sertifikat halal, 2. Produk akan bisa beredar secara luas, karena retail-retail besar dan penjualan secara online itu sudah harus bersertifikat halal, 3. Manfaatnya jelas kalau secara konsisten berjualan sudah bersertifikat halal akan ada peningkatan omset. Target pemerintah, pengusaha harus memiliki sertifikat halal, karena Indonesia akan menjadi kiblat makanan dan minuman. Persyaratan pengajuan pendaftaran sertifikasi halal: 1/ KTP, 2/ NIB, 3/Wa atau Email aktig, 4/ Ada produk yang berkemasan, 5/ Usaha minimal berjalan 1 tahun. Pewarta: Agustion Kaperwil Jabar
Sebelumnya
Diduga Backup PT. KKU, Lembaga NCC Mendesak Kapolri Copot Wakapolda...
Selanjutnya
Diduga ada indikasi Pengurangan Volume kegiatan penggantian Jembatan A.TPI 2 Marga Sungsang...

Berita Terkait :