Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Pendidikan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Tidak Manusiawi Lakukan PHK Sepihak Terhadap Karyawan,DPRD Kabupaten Bekasi Diminta Panggil Manejemen PT.PROKEMAS ADHIKARI KREASI

by Gardatipikornews
26 Juli 2024 - 693 Views

Bekasi || Gardatipikornews.com -

tindakan PHK sepihak yang dilakukan Menejemen Factory Manager PT.PROKEMAS ADHIKARI KREASI Aloysius Eko terhadap 3 karyawan atas nama Zul fikri, Misnan dan Agus jaenudin tanpa Perundingan dan sebab akibat,di tuding tindakan yang tidak manusiawi,dan melanggar hak dan kewajiban antara perusahaan dan karyawan. "sesuai ketentuan UU Cipta Kerja,tanpa mempertimbangkan Hak dan Kewajiban Perusahaan dan Karyawan yang menyatakan setiap perkara di selesaikan lewat jalur perundingan serta pemberian pesangon sesuai Masa kerja seorang karyawan yang sudah dinyatakan Pemutusan hubungan kerja. Sesuai informasi dari karyawan korban PHK swpihak,tindakan perusahaan sudah merugikan dirinya dan 2 temannya yang mengalami nasib yang sama,ini sudah selayaknya di laporkan kata Zul salah satu karyawan korban PHK sepihak yang dilakukan PT PROKEMAS ADHIKARI KREASI. Ketua umum LMPPSDMI J.Leonard butar butar menyakini,PHK sepihak yang dilakukan manajemen PT PROKEMAS ADHIKARI KREASI terhadap 3 mantan karyawannya itu layak dipidanakan,karena diduga telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik dari tiga karyawan yang di PHK sepihak sehingga membuat kerugian secara materil dan inmateril akibat PHK sepihak tanpa bukti dan fakta sesuai tuduhan terhadap karyawan. Kendati demikian,Perusahaan Ogah menanggapi surat keberatan dari kuasa karyawan,hingga kasus ini merambah ke dinas Tenaga kerja serta DPRD kabupaten Bekasi Komisi D,untuk dilakukan mediasi serta memanggil pihak manejemen perusahaan tersebut. Kepada awak media J. Leonard butar butar selaku kuasa ke tiga karyawan korban PHK tersebut meminta kepada dinas Tenaga kerja dan komisi D DPRD kabupaten bekasi memanggil pihak manejemen perusahaan PT.PROKEMAS ADHIKARI KREASI untuk dilakukan sanksi tegas berupa penghentian operasional dan pencabutan ijin, apabila indikasi PHK dianggap tidak manusiawi,"tukasnya. "Kami sudah menyurati DPRD kabupaten komisi D untuk memanggil perusahaan tersebut,atas laporan kami terkait tindakan PHK sepihak yang di alami klien kami,dan kami berharap Komisi D dapat melakukan Fungsinya dengan baik sebagai wakil rakyat," Tegas leo. Pewarta:@Safari bono(GTN)
Sebelumnya
Ketum TWk menangapi Isu Yang Tidak Mendasar Tentang Tergabung Suku Lain di Ormas TWk Oknum Yang...
Selanjutnya
Satgas TMMD ke 121 Ta. 2024 Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi Bersama Masyarakat Mengawali Kegiatan...

Berita Terkait :