Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Pendidikan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Unit Reskrim Polsek sungai lilin dengan cepat menangkap dan mengamankan pelaku pencurian secara paksa di jalan tembusan desa lingga sari menuju desa mulyosari

by Gardatipikornews
20 Juli 2024 - 406 Views

Sungai lilin || Gardatipikornews.com  - 

Sabtu 19 Juli 2024 yang mana telah terjadi perkara tidak pidana pencurian dengan kekerasan sebagai mana dimaksud pasal 365 ayat (1) KUHAPidana pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 12.30 wib dijalan tembusan desa linggo sari menuju desa mulyorejo kecamatan sungai lilin kabupaten musI banyuasin. Korban pencurian secara terpaksa yang telah terencana tersebut bernama Sunia Miftahul Jannah, tempat tanggal lahir rantai panjang,04 Maret 1998,jenis kelamin Perempuan, Pekerjaan wiraswasta, alamat rt 001 dsn desa bumi kencan Kec. Sungai lilin kab.musi banyuasin dan korban yang kedua bernama Nila Juita,berusia 49 tahun,Pekerjaan ibu rumah tangga alamat rt 001 dsn. desa bumi kencana Kec. Sungai lilin kabupaten musI banyuasin Didalam peristiwa kejadian tersebut ada dua warga yang sempat menyaksikan nya adapun nama warga yang menyaksi kan peristiwa kejadian tersebut bernama Elwansyah alias El bin hulik tempat tanggal lahir lumpatan 03 Juli 1974,pekerjaan petani,alamat rt 005 rw 004 desa Srigunung kecamatan sungai lilin kabupaten musI banyuasin Dan yang selajut nya warga tersebut bernama Jadi alias miteng bin mas sair,tempat tanggal lahir Sri gunung,05 Juli 1995,pekerjaan wiraswasta,alamat rt 001rw 004 desa Sri gunung kecamatan sungai lilin kabupaten musI banyuasin juga ikut menyaksikan peristiwa kejadian perbegalan di jalan tembusan desa linggo sari menuju desa mulyorejo pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 yang lalu Yang peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa Tanggal 16 Juli 2024 Sekira pukul 12.30 Wib,di jalan Tembusan antara desa Linggo sari menuju desa. Mulyorejo Kecamatan sungai Lilin Kabupaten musI banyuasin Kronologis kejadian Pada hari Selasa Tanggal 16 Juli 2024 Sekira pukul 12.30 Wib, Di jalan Tembusan antara Desa. Linggo sari Menuju Desa. Mulyorejo Kec. Sungai Lilin Kab Muba. Telah terjadi tindak Pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya. Dengan cara awalnya korban bersama orang tua korban berboncengan dengan menggunakan 1(Satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Vario Warna Putih plat Nopol BG 4872 BAC dari Desa.Linggosari menuju Desa. Mulyorejo, kemudian pelaku dengan menggunakan 1(Satu) Unit Sepeda motor merk Yamaha Vixion warna Merah tanpa plat nopol menghadang motor korban. Kemudian korban terjatuh dari sepeda motor korban dan pelaku mengeluarkan 1(satu) bilah pisau berkarat dan pelaku berkata "Berenti Kau gek kutujah". Kemudian pelaku mengambil 1(satu) buah tas kulit warna Hitam Abubu milik korban yang berisi: -.1(satu) unit Hp merk Oppo A17k warna emas Imei1: 862645064282998 Imei2: 862645064282980 NoHp: 0857- 88651608 -.1(satu) buah Hp merk Vivo Y30 warna Biru Imei1: 867472053412493 Imei2:867472053412493 No.Hp : 0813-73258211 -. E-KTP an: NILA JUITA -.1(satu) buah Kartu ATM bank BRI an: NILA JUITA -. Kartu BPJS kesehatan an: NILA JUITA -.1(satu) Buah STNK Sepeda motor merk Yamaha Vario warna putih Nopol BG 4872 BAC. Akibat kejadian tersebut Korban mengalami Kerugian Sekira Rp 5.900..000,-(Lima Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek sungai lilin Dan Kronologis penangkapan terhadap tersangka dari hasil penyelidikan, tersangka ISKANDAR alias KANDAR Bin ABDULAH berhasil diamankan unit reskrim Polsek Sungai Lilin pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 15.30 wib di depan warung di desa Sri gunung kecamatan sungai lilin kabupaten musI banyuasin dan pada saat di lakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan. Identitas tersangka sebagai berikut nama ISKANDAR alias KANDAR Bin ABDULAH NIK : - TTL : Sri gunung,10 Mei 1989 Jenis Kelamin : Laki - laki Pekerjaan : Tidak bekerja Alamat : Dan. IV RW.004 Desa Sri gunung Kec.Sungai lilin Kabupaten Musi Banyuasin Berikut barang bukti yang di ambil pelaku - 1(satu) buah Hp merk Oppo A17k warna emas dengan nomor Imei 1: 862645064282998, Imei 2: 862645064282980 - 1(satu) buah Hp merk Vivo Y30 warna Biru Imei 1: 867472053412493, Imei2: 867472053412493 - 1 (satu) bila pisau warna coklat dan berkarat dengan panjang kurang lebih 20 cm Pewarta: ARWANI KABIRO GTN MUBA Sumber berita: release Polsek sungai lilin
Sebelumnya
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Hukum UISU Gelar Upgrading dan Rapat Kerja...
Selanjutnya
Lazismu Lombok Timur, Berikan Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa...

Berita Terkait :