Bekasi || Gardatipikornews.com -
SMAN 2 Cikarang Barat melakukan pengenalan kampus pada siswa kelas XI dan XII, dimana keberangkatan terjadi pada minggu malam 8/12/2024 sekitar pukul 20.00 wib dari SMAN 2 cikarang barat menuju ke daerah Jogja selama 3 hari. Berawal dari Salah satu orangtua murid SMAN 2 Cikarang mengatakan "Ia mengeluhkan dan mempertanyakan seberapa pentingnya kegiatan itu ? Terlebih lagi adanya pembayaran dilakukan sebesar 1.850.000 per siswa tanpa adanya kwitansi.(ungkap narasumber) Merujuk surat edaran dari Pj gubernur nomor 64/PK.01/KESRA tanggal 8 Mei 2024 tentang study tour pada satuan pendidikan ayat 1 yang menyatakan "dihimbau dilaksanakan didalam kota dilingkungan wilayah provinsi Jawa Barat" namun yang dilakukan SMAN 2 Cikarang barat sudah melanggar himbauan PJ Gubernur tersebut karena dilakukan diluar provinsi Jawa Barat. timbul pertanyaan ada apa dengan SMAN 2 Cikarang Barat? wartawan pun mendatangi SMAN 2 Cikarang Barat pada tanggal 5/12/2024 dengan dibuktikan mengisi buku tamu, awal nya sicurity mengadakan tidak ada Humas ,namun setelah beberapa saat setelah wartawan menanyakan kepada guru yg menerima uang itu yaitu pak Tri ( selaku walu kelas) , pak Tri pun memanggil pak Nanang sebagai Humas SMAN 2 cikarang barat pun muncul tidak sesuai dengan ucapan sicurity. Saat ditemui pak Nanang mengatakan tidak mempunyai waktu melayani wartawan , sedang ada ujian , di sini ada SOP nya. Lalu meminta wartawan untuk datang hari rabu karena senin dan selasa masih ujian( ungkap Nanang) Wartawan merasa penting untuk menggali informasi lagi kepada narasumber , menurut narasumber ujian sudah selesai dilakukan pada hari kamis 5/12/2024 dan hari Jumat 6/12/2024 libur dan berangkat hari minggu malam 8/12/2024 ke Jogja untuk study campus. Sungguh pernyataan pak Nanang kepada wartawan tidak sama dengan narasumber. Hingga wartawan menyambangi kembali SMAN 2 Cikarang barat pada jumat 6/12/2024 sekitar pukul 10.00 wib ternyata didapatkan sekolah sedang libur berdasarkan data yg didapat oleh wartawan melalui narasumber kelas XI mempunyai sebanyak 7 kelas dimana per kelas ada kuranglebih 35 siswa . begitu juga kelas XII memiliki 7 kelas dengan jumlah siswa perkelas kurang lebih 35 siswa , persiswa dikenakan biaya sebesar 1.850.000 tanpa adanya bukti penerimaan kwitansi penerimaan uang yang didapat narasumber.(ungkap narasumber) Sampai berita ini ditayangkan belum ada klarifikasi dari pihak sekolah. Untuk terciptanya keterbukaan informasi publik yang diatur oleh undang undang maka diharapkan pihak sekolah melalui Plt kepala sekolah SMAN 2 Cikarang barat Ibu Hj.Een Suhaenah S.Pd., M. Pd. dapat memberikan waktu kepada wartawan untuk dapat melakukan klarifikasi terkait informasi dari orangtua siswa ini . ( @Richard GTN )