Labuhanbatu Utara || Gardatipikornews.com -- Wilayah Perkebunan PTPN IV Regional 1 Membang Muda Kualuh Hulu Labuhanbatu Utara yang memiliki luas kebun 2.714 hektar, dengan mayoritas tanaman kelapa sawit dan karet, data tahun 2020 menurut data Scribd. Dan tertera di website resmi PTPN IV luas wilayah NKT/HCV (Nilai Konservasi Tinggi /High Conservation Value) 98 hektar.
Awak media investigasi terjun langsung kelokasi meninjau NKT/HCV perkebunan PTPN tersebut pada Selasa 02/12/2025 lokasi yang ditinjau afdeling 1 dan afdeling 5 yang dulu adalah kubangan tempat genangan air namun sudah menjadi tanaman sawit yang baru diperkirakan berusia kurang lebih 3 tahun dan juga tim mendokumantasikan Areal DAS (daerah aliran sungai) yang terletak di Afdeling 1 aliran sungai kecil kualuh Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labura tampak sudah ada tanaman sawit muda di sepanjang aliran air tidak ada jarak dengan bibir aliran air yang seharusnya harus memiliki jarak antara 10 hingga 50 meter ke kiri dan kekanan dari aliran sungai.
Asisten Kepala Kebun Lamsar H Nababan yang ingin ditemui tim investigasi untuk dimintai keterangan pada Rabu 03/12/2025 konfirmasi terkait temuan tersebut tidak bersedia untuk bertemu bertepatan ada zoom rapat kerja, menghubungi via WhatsApp pribadi Askep tim mengirimkan data yang dikumpul dari lapangan namun Lamsar H Nababan membalas melalui chat WhatsApp pribadinya
"itu tanaman tahun 2022 itu pak, sebaiknya konfirmasi sama yg lama, dan sepertinya itu sudah sesuai patok green belt. tapi untuk lebih jelasnya konfirmasi yg lama. saya baru 5 bln disini". Balasnya APK Lamsar pada Rabu, 03/12/2025.
Tim kecewa pulang dari kantor PTPN IV Regional I KMMDA tersebut karna tidak mendapat keterangan yang akurat. Jawaban askep melalui chat WhatsApp tersebut mengalihkan tanggung jawab dengan alasan Askep tersebut masih 5 bulan bekerja di PTPN tersebut.
PTPN IV Regional I KMMDA Labuhanbatu Utara ini apabila dibandingkan dengan Undang-undang utama yang mengatur konservasi adalah UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dan terdapat juga undang-undang lain yang relevan seperti UU No. 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air dan UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang memperkuat implementasi prinsip konservasi PTPN KMMDA telah mengkangkanginya.
Dan begitu juga dengan Undang-undang yang mengatur daerah aliran sungai (DAS) utama adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai. Peraturan ini didukung oleh undang-undang yang lebih tinggi seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan apabila benar sudah sesuai patok green belt berarti peraturan ini tidak berlaku pada PTPN IV REGIONAL 1 KMMDA.
(T.SIMORANGKIR)