BOGOR , GARDATIPIKORNEWS.COM - Satreskrim Polsek Ciawi mengamankan tersangka DC(59), karena dilaporkan telah diduga melakukan tindakan pidana pemerkosaan dengan kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri.
Berdasarkan keterangan pelaku, bahwa korban di perkosa dengan cara melakukan kekerasaan terhadap putri kandungnya hingga mencapai kepuasan.
“Lalu Korban di perkosa di rumahnya hingga akhirnya Pergi mengadu ke saudaranya,” ujarnya.
“Tersangka inisial DC(59) beralamat di salah satu Kp.teluk pinang RT 01.Rw 04 desa teluk pinang Kecamatan Ciawi kabupaten Bogor , ia dilaporkan oleh saudaranya terkait dugaan tindak pidana perbuatan pemerkosaan dengan kekerasan kepada korban yang merupakan anak kandungnya pada kamis (02/12/21),
Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/202 B/X11/2021/Sek ,Polsek Ciawi/Bogor, tanggal 02 Desember 2021, petugas kepolisian berhasil meringkus pelaku di rumahnya dan kami petugas kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih jauh
“Dari keterangan sementara, pelaku memperkosa anak kandung nya selama 4 tahun yang masih berusia 21 tahun."terangnya dia
Selanjutnya Korban bersama keluarganya mendatangi kantor kepala unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) ,untuk melaporkan kejadian ini untuk menjalani Test psikologis di kantor PPA dan LK3, Rabu.(08/12/21)
Karna berdasarkan bukti yang cukup diduga telah melakukan tindak pidana perkosaan terhadap anak kandung sebagai di maksud dalam pasal 81 ayat (3) UU Republik Indonesia No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Kita sangat menyayangkan kejadian ini, orangtua yang seharusnya menjadi pelindung anak-anaknya malah berbuat jahat kepada buah hatinya, kita imbau pengawasan ekstra dari setiap masyarakat untuk kasus pemerkosaan anak ini, segera laporkan ketika mengetahui adanya indikasi kejahatan terhadap anak dan perempuan,” harapnya.
Reporter : TS / NM