Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Berdasarkan Hasil Investigasi Forum Komunikasi Anti Korupsi Siap Melaporkan Mantan BPBD Koltim Ke Kejati Sultra

by Gardatipikornews
25 Desember 2024 - 620 Views

Sultra || Gardatipikornews.com

  - Sekedar diketahui proyek pembangunan jembatan desa Lere Jaya, Kecamatan lambandia adalah kegiatan swakelola yang melekat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) pada tahun 2023 dengan nilai Rp.682,363.000. yang di mana anggaran nya sudah di cairkan 100% sayangnya pekerjaan proyek tersebut belum selesai hingga waktu kontrak yang ditentukan. Bahwa akibat tindak pidana korupsi yang terjadi selama ini selain merugikan keuangan negara/daerah atau perekonomian negara, juga menghambat pertumbuhan dan keberlanjutan pembangunan daerah Maka dari itu kelompok yang tergabung dalam forum Komunikasi Anti Korupsi (FOKASI) yang di ketuai Ibnu Mubdi Ridha Arifin yang lebih di kenal Ibnu Arifin akan membawa masalah ini ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (kejati sultra) Ibnu arifin juga mengatakan dugaan kami juga di perkuat dengan pernyatan kejari kolaka di bulan 11 lalu, yang sampai saat ini belum ada tindak lanjut dalam penyidikan nya sehingga kami perlu mambawa masalah ini ke kejaksaan tinggi sulawesi tenggara (kejati sultra). Lanjut ibnu dalam waktu dekat ini kami akan memasukan laporan ke kejaksaan tinggi sulawesi tenggara (kejati sultra) dengan bukti-bukti yang telah terkumpul dan kami pastikan siapapun pihak yang terlibat harus di adili sebagaiman hukum yang berlaku. ( @Idr. Kaperwil GTN )
Sebelumnya
DPC PKN Langkat Ajak Warga Jaga...
Selanjutnya
Pasca Longsor di Simpenan, Ini Langkah Cepat Polisi...

Berita Terkait :