Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - GTN Pendidikan - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

BPI KNPA RI Bogor: Seruan Keras Atasi Kebocoran PAD

by Gardatipikornews.com
11 Februari 2026 - 127 Views

Bogor || Gardatipikornews.com -- Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KNPA RI) Kabupaten Bogor melontarkan peringatan keras terkait potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai sudah mencapai titik tidak bisa lagi ditoleransi. Kondisi fiskal yang terus dibayangi defisit membuat lembaga ini mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor mengambil langkah nyata, cepat, dan terukur.

Ketua BPI KNPA RI Kabupaten Bogor, Rizwan Riswanto, menegaskan bahwa waktu untuk bersikap lunak sudah lewat. “Kebocoran PAD tidak boleh lagi dianggap sebagai hal lumrah. Jika dibiarkan, efeknya akan menghantam langsung kemampuan daerah membiayai pelayanan publik. Ini harus dihentikan sekarang, bukan nanti,” ujarnya.

Strategi Keras dan Sistematis Menutup Celah Kebocoran

BPI KNPA RI menilai bahwa akar persoalan bukan terletak pada kurangnya potensi pendapatan, melainkan pada lemahnya kontrol dan rendahnya akurasi data. Karena itu, lembaga ini mendorong langkah-langkah yang lebih tegas:

• Digitalisasi Penuh Monitoring Pajak (Tapping Box): Wajib diterapkan tanpa pengecualian bagi seluruh hotel, restoran, dan tempat hiburan. BPI menekankan bahwa segala bentuk penolakan terhadap sistem ini harus ditindak sesuai ketentuan.

• Audit Total Pajak Parkir dan Reklame: Tidak hanya pendataan ulang, tetapi juga pembersihan terhadap titik-titik yang beroperasi tanpa izin atau tidak melaporkan transaksi secara benar. “Ini sektor yang paling sering bocor dan tidak bisa lagi ditutup-tutupi,” tegas Rizwan.

• Sinkronisasi Data Pajak–Perizinan: Sistem informasi harus terkoneksi, sehingga tidak ada lagi izin yang jalan sendiri sementara kewajiban pajaknya tidak terekam.

• Penertiban NPWP Domisili: Wajib pajak yang beroperasi di Kabupaten Bogor tetapi tercatat berdomisili di luar daerah harus segera memindahkan registrasinya. BPI menilai praktik ini sebagai salah satu penyebab besarnya potensi PAD yang mengalir keluar daerah.

• Revitalisasi BUMD Secara Drastis: BUMD yang tidak produktif harus ditata ulang secara serius. Kinerja minimalis dan dividen rendah tidak lagi dapat dianggap wajar.

Pengawasan Internal: Tidak Ada Lagi Ruang Toleransi

BPI KNPA RI menyoroti bahwa kebocoran PAD juga terjadi karena lemahnya pengawasan internal. Proses penagihan, verifikasi, hingga pelaporan dinilai masih menyisakan celah yang bisa dimanfaatkan pihak-pihak tertentu.

“Jika pengawasan internal tetap longgar, kebijakan apa pun hanya akan menjadi pajangan. Pemerintah daerah harus menunjukkan ketegasan, bukan sekadar membuat regulasi yang tidak pernah ditegakkan,” kata Rizwan.

Penegakan Aturan Tanpa Kompromi ;

BPI KNPA RI menilai bahwa sudah saatnya Pemkab Bogor menegakkan aturan perpajakan dengan tegas terhadap wajib pajak besar yang tidak patuh. Pendekatan persuasif tetap digunakan, tetapi ketegasan harus menjadi prinsip utama.

“Kepatuhan pajak bukan urusan suka atau tidak suka. Ini kewajiban hukum. Jika tidak ditegakkan, kebocoran akan terus terjadi, dan rakyatlah yang menanggung akibatnya,” ujarnya.

Lembaga ini menyatakan kesiapan penuh untuk mengawal pembenahan fiskal daerah, termasuk memberikan masukan teknis dan memantau pelaksanaan kebijakan.

Dengan sikap keras yang mereka tempuh, BPI KNPA RI berharap Pemkab Bogor benar-benar menerapkan langkah konkret, bukan lagi sekadar retorika. Tujuannya jelas: PAD yang bersih, akurat, dan mampu menopang pembangunan tanpa perlu terus bergantung pada pusat.

( @DPP. Wasekjen PPRI**

Sebelumnya
Reses Anggota DPRD Masa Sidang II Tahun 2025 - 2026 Daerah Pemilihan VI Digelar Di Kantor Kec....
Selanjutnya
Dana Desa Waworano Rp3,52 Miliar Diduga Dikorupsi HMI MPO Konsel Desak Kejati Sultra Periksa...

Berita Terkait :