Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Dana Hibah Pemprov Jabar Tahun 2024 1,3 Miliar Jadi Bancakan Oknum Berinisial RS Yang Bekerja di Keuangan Kesra Jabar

by Gardatipikornews
21 Desember 2024 - 974 Views

Garut, Jawa Barat ||  Gardatipikornews.com 

- Pemprov Jabar telah memberikan Bantuan Hibah Tahun 2024 untuk menunjang pembangunan di pendidikan atau Ponpes Nurul Bayan yang beralamat Desa Mekargalih Kec,Tarogong Kidul Kab,Garut Sebesar 1,3 Miliar Namun Dana Hibah tersebut dijadikan kepentingan pribadi Oknum Pegawai Kaur Keuangan Kesra Jabar yang bernama Ruslan Halini di ungkapkan Salman Ketua yayasan Nurul Bayan pada awak media ini, Jumat 20/11/2024. "Untuk msalah pelaksanan pembangunan di borongkan kpada pihak 3 yang seharus nyah di laksanakan secara sewa kelola ponpes Nurul Bayan sayah tidak tau menau ,Saya hanya menandatangani aja, Semua itu di pegang oleh Ruslan yang bertugas di Dinas Keuangan Pemprov Jabar, pekerjaan pun di borongkan kepada Rangga, dan Bapa Hanif Sebagi Ketua Ponpes Nurul Bayan karna sakit tidak melihat, Waktu pencairan Dana tersebut oleh Ruslan dan Rangga Sebagai Pemborong "ungkap ketua Yayasan Nurul Bayan Melihat penomena ini,Kejadian di yayasan Ponpes Nurul Bayan sungguh bantuan Pemprov Jabar sebesar 1,3 Miliar diduga tidak efektif dan jadi sarat KKN Oknum RS yang bertugas didinas Keuangan Pemprov Jabar. Satu dalam pekerjaanpun di borongkan kepihak ketiga, dan yang memegang keuangan dan yang mengelola dana tersebut orang yang bukan terlibat didalam kesetrukturan di dalam pembangunan tersebut,,Keterangan ketua yayasan ponpes Nurul Bayan Di tempat terpisah Menggapi hatersebut Lembaga MALIPOL (Masyarakat Peduli Kepolisian) Ilham Parmana S H, M H Menegaskan "kami akan melaporkan Kepada Kejati Jabar dan Polda Jabar Atas Perbuatan Oknum beriinisial RS yang Sewana wana menggunakan anggaran pemerintah diduga untuk kepentingan pribadi, UU Tindak Pidana Korupsi Dengan Modus Pungli ,Sesuai aturan Undang-Undang Tidak Pidana Korupsi No 20 Tahun 2021 dan pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun Penjara" Tegasnya ( @Mastur Korwil Jabar)
Sebelumnya
Rayakan Setahun Transformasi, Regional 1 PTPN1 Antisipasi Abrasi Sungai...
Selanjutnya
DPC LSM MAUNG Mojokerto Bersama Komunitas Lintas Agama Gelar Makan...

Berita Terkait :