Garut, Jawa Barat || Gardatipikornews.com
- Pemprov Jabar telah memberikan Bantuan Hibah Tahun 2024 untuk menunjang pembangunan di pendidikan atau Ponpes Nurul Bayan yang beralamat Desa Mekargalih Kec,Tarogong Kidul Kab,Garut Sebesar 1,3 Miliar Namun Dana Hibah tersebut dijadikan kepentingan pribadi Oknum Pegawai Kaur Keuangan Kesra Jabar yang bernama Ruslan Halini di ungkapkan Salman Ketua yayasan Nurul Bayan pada awak media ini, Jumat 20/11/2024.
"Untuk msalah pelaksanan pembangunan di borongkan kpada pihak 3 yang seharus nyah di laksanakan secara sewa kelola ponpes Nurul Bayan sayah tidak tau menau ,Saya hanya menandatangani aja, Semua itu di pegang oleh Ruslan yang bertugas di Dinas Keuangan Pemprov Jabar, pekerjaan pun di borongkan kepada Rangga, dan Bapa Hanif Sebagi Ketua Ponpes Nurul Bayan karna sakit tidak melihat, Waktu pencairan Dana tersebut oleh Ruslan dan Rangga Sebagai Pemborong "ungkap ketua Yayasan Nurul Bayan
Melihat penomena ini,Kejadian di yayasan Ponpes Nurul Bayan sungguh bantuan Pemprov Jabar sebesar 1,3 Miliar diduga tidak efektif dan jadi sarat KKN Oknum RS yang bertugas didinas Keuangan Pemprov Jabar.
Satu dalam pekerjaanpun di borongkan kepihak ketiga, dan yang memegang keuangan dan yang mengelola dana tersebut orang yang bukan terlibat didalam kesetrukturan di dalam pembangunan tersebut,,Keterangan ketua yayasan ponpes Nurul Bayan
Di tempat terpisah Menggapi hatersebut Lembaga MALIPOL (Masyarakat Peduli Kepolisian) Ilham Parmana S H, M H Menegaskan "kami akan melaporkan Kepada Kejati Jabar dan Polda Jabar Atas Perbuatan Oknum beriinisial RS yang Sewana wana menggunakan anggaran pemerintah diduga untuk kepentingan pribadi,
UU Tindak Pidana Korupsi Dengan Modus Pungli ,Sesuai aturan Undang-Undang Tidak Pidana Korupsi No 20 Tahun 2021 dan pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun Penjara" Tegasnya
( @Mastur Korwil Jabar)