Sultra || Gadatipikornews.com
- Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam AMARA SULTRA gelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Pada Jum’at 27 /12/2024. berdasakan dari temuan BPK RI pada Dinas PUPRP Kab. Kolaka Utara. Dimana terdapat Enam paket pekerjaan yang dinilai tidak sesuai dan belum ditindaklanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaanterhadap dokumen pertanggungjawaban dan pemeriksaan fisik lapangan secara uji petik terhadap pelaksanaan kegiatan Belanja Modal Jalan,Irigasi dan Jaringan menunjukan bahwa terdapat volume pekerjaan yang terpasang kurang dari volume kontrak pada enam paket pekerjaan Sarfan selaku Jenderal Lapangan menegaskan bahwa polemik yang terjadi di Dinas PUPRP Kolaka Utara merupakan dugaan tindak pidana korupsi, penyalagunaan anggaran serta kegiatan pemyimpangan dan berpotensi merugikan keuangan Negara sehingaa perluh mendapat atensi serius oleh penegak hukum ” LHP BPK dengan bukti yang otentik sehingga kuat dugaan bahwa ini merupakan tindakan melawan hukum, jadi harus diproses sesuatu peraturan yang berlaku. Harapan saya APH jangan diam dan lamban melihat polemik ini, karena hal tersebut berkaitan dengan Kerugian Keuangan Negara ” Ujar Sarfan. Pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara setelah bertemu dengan massa aksi mengatakan akan siap menindaklajuti dugaan tindakan melawan hukum. ” Saya apresiasi adik adik Mahasiswa atas informasi penting yang diberikan kepada kami. Agar permasalahaan ini dapat ditindaklanjut silahkan masukkan laporan seacara resmi. ” Sarfan selaku penanggungjawab aksi unjuk rasa dini hari mengatakan akan menindaklajuti permintaan KEJATI SULTRA agar melaporkan secara resmi Kadis PUPRP Kolaka Utara. Lebih lanjut seacara kelembagan AMARA SULTRA akan mengawal polemik yang terjadi di Dinas PUPRP Kabupaten Kolaka Utara. ” Insyallah hari senin saya akan melakukan aksi unjuk rasa jilid 2 dan melaporkan secara resmi terkait polemik tersebut. tentunya ini komitmen kami secara kelembagan kami akan mengawal dugaan tindakan melawan hukum ini sampai diproses sesuai peraturan yang berlaku”Ujar Sarfan. ( @Kaperwil gtn )