SUKABUMI, JAWA BARAT, GARDATIPIKORNEWS.COM
- Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang disalurkan setiap bulan oleh pemerintah bagi masyarakat miskin /tidak mampu, sepertinya jadi primadona bahkan jadi rebutan para penyedia komoditi dengan melakukan berbagai cara untuk meraup keuntungan dalam program tersebut. Seperti halnya, dilakukan salah satu penyedia komoditi berinisial " MP " yang diketahui sebelumnya sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) di institusi Kejaksaan. Namun saat ini diketahui MP sudah pensiun sebagai Aparat Penegak Hukum dan sebagai pemilik E-warung " Multi Garut " berlokasi di jalan Terminal Sukaraja. Untuk memuluskan bisnisnya, Diduga " MP " selalu melakukan intervensi bahkan mengintimidasi pihak-pihak yang dilibatkan dalam program BPNT, mulai dari, E-warung, TKSK hingga Kepala Desa. Selain itu , melalui orang-orang suruhannya " MP " diduga melakukan pengkondisian atau pengolektipan kartu KPM agar melakukan transaksi di E - warung miliknya dengan tidak melampirkan bukti surat vaksin. " Menurut salah seorang sumber di wilayah Kecamatan Gegerbitung saat dimintai keterangannya mengungkapkan, " Pernah didatangi oleh " MP " dan mengintervensi bahkan mengintimidasi agar mau bekerja sama dengannya. Saya pernah didatangi oleh yang bersangkutan agar mau bekerja sama dalam penyaluran program BPNT setiap bulannya, " ujar sumber yang tidak mau di publish namanya. Selanjutnya, ia mengungkapkan setiap KPM yang dikolektif oleh orang-orang suruhannya agar melakukan transaksi di E-warung milik MP tidak melampirkan bukti surat vaksin. " Tanpa melampirkan surat vaksin setiap KPM yang dikolektip oleh orang-orang suruhannya dapat melakukan transaksi di E - warung Multi Garut milik anaknya " ungkapnya. Sementara itu, menurut sumber lainnya saat dimintai keterangan nya mengatakan, " Dengan adanya sepak terjang yang dilakukan oleh MP dalam penyaluran program BPNT di wilayah Kabupaten Sukabumi ini, mengakibatkan beberapa suplayer kehilangan wilayah penyaluran. "Ada beberapa suplayer yang karena kehilangan wilayah penyaluran akibat dari sepak terjang MP tersebut, "ujarnya. Ketika hal ini hendak dikonfirmasikan kepada yang bersangkutan melalui aplikasi pesan singkat whatsApp, namun yang berasangkutan tidak pernah memberikan tanggapannya bahkan langsung memblokir nomer WA pihak media dan Saat di datangi ke rumahnya pun Kata pekerjanya mengatakan " C,bapak lagi keluar.ungkap pekerjanya. Hal tersebut ditanggapi wakil Ketua umum DPN Lidik Krimsus RI Joni Oktavianus saat dimintai tanggapannya via telepon celullar, mengatakan, " Bahwa hal tersebut harus segera ditindak lanjut oleh pihak yang berwenang, karena dinilai oknum berinisial MP telah melakukan kesewenang-wenangan hingga menimbulkan keresahan di hal layak banyak serta mengakibatkan kerugian bagi sebagian penyedia komoditi dan E-warung. "Permasalahan ini harus segera di tindak lanjut oleh aparat berwenang dari mulai satgas BPNT, Tikor tingkat kota/kabupaten, sehingga kedepannya tidak menimbulkan lagi keresahan di masyarakat serta tidak ada lagi pihak lain yang dirugikan, " Tandas Joni. ( Arus GTN , Heri GTN, Asep S GTN ) *Team Investigasi GTN *