Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Nasional - GTN Pemerintahan - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pendidikan - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Diduga Pekerjaan Rehabilitas Kantor Desa Lembur Sawah Kecamatan Pabuaran Kurang Transfaran

by Gardatipikornews
30 Desember 2021 - 578 Views

SUKABUMI, GARDATIPIKORNEWS.COM -


program pembangunan Rehabilitas kantor desa yang sumber dana dari Bangub dan program bantuan keuangan kabupaten( banke )di duga laporan penanggung jawaban(LPJ) fiktip, pada saat tim investigasi awak media turun kelapangan,Selasa ( 28/12/2021). Dan saat awak media konfirmasi ke salah satu pekerja ,dia menjelaskan bahwa pekerjaan bangunan ini baru 60% pelaksanaanya. Sementara yang seharusnya pembangunan itu selesai pada tanggal 25.12.2021 kini masih dalam pengerjaan mengingat pada tahun 2021 akhir ini LPJ harus di laporkan dengan tutup tanggal 25 Desember 2021 Ketika kami menghubungi pihak camat pabuaran lewat via telpon beliau mengatakan suruh langsung temui kades nya,kami mencoba menghubungi kades lemur sawah kecamatan pabuaran," Miris dengan berat hati meminta tanggapanya Via telpon karna sudah beberapa kali kami mencoba datang ke Desa tapi sampai hari ini tidak ada komunikasi tentang tanggapan statment hingga berita ini naik. Lalu kami coba untuk konfirmasi ulang kembali kepada kades melalui via telepon dan WA terkait papan proyek dan kapan pelaksanaan program BAN GUB dan Bantuan Keuangan Kabupaten (BANKE) di laksanakan ia mengatakan," bahwa kurang lebih satu bulan pencairan di bulan November,akan beres di akhir tahun tinggal beberapa hari lagi pekerjaan tersebut bisa beres",pangkas kades Diduga pekerjaan tersebut melanggar UU NO 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik(KIP) kami minta kepada Tipikor kabupaten sukabumi kejaksan Negeri kabupaten sukabumi, insfektorat khususnya Irbansus kabupaten sukabumi dan dinas terkait kami minta secepatnya turun kelapangan guna melakukan sidak dan penyelidikan terkait bangunan Rehabilitas kantor desa lembur sawah yang di duga pekerjaannya lambat . Reporter : Yopi
Sebelumnya
Hj. Rizayati : Persoalan pengungsi Rohingya di Bireuen adalah persoalan...
Selanjutnya
Pemdes Bojong Indah Kecamatan Parung Gelar Rapat Rembug Stunting Dalam Rangka Pencegahan Dan...

Berita Terkait :