Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Nasional - GTN Pemerintahan - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Pendidikan - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

*Diduga Proyek Pembanguna cor Beton Dijalan Ki Marogan Lorong Mataram II RT,08 RW,02 Kel,kemas Rindo Kec, kertapati Bangun Siluman Melanggar PP Nomor,14 Tahun 2008

by Gardatipikornews
06 Desember 2021 - 214 Views

PALEMBANG , GARDATIPIKORNEWS.COM -


Wartawan Gardatipikornews Melakukan Kegiatan Kunjungan sebagai Sosial Kontrol di,jalan Ki,Marogan Lorong Mataram II RT,08 RW,02 Kel,kemas Rindo Kec, kertapati berdasarkan laporan dari warga. Saat melakukan penelusuran terhadap Adanya Informasi dari warga dengan pekerjaan kegiatan pekerjaan cor beton di,lorong Mataram II tidak Adanya Papan Proyek sehingga tidak diketahui kegiatan Tersebut Melalui Sumber Anggaran darimananya. "Saat Media Mencoba Menayakan kepada Salah Satu Warga dengan inisial,Y dilapangan siapa pengawas dan kontraktornya dan ppknya " Selanjutnya Wartawan Gardatipikor news.com Beserta rekan Media lain. menggali informasi kepada salah satu warga yang Lainnya Beranisial ( Z.N ) bahwa kegiatan ini sudah selesai sampai Hari ini dan yang kami dengar Namun sebaliknya PPK tersebut jarang Ada di, lapangan Lokasi pekerjaan Jawab,"Warga Dan dari tiga wartawan media online Nasional Sampai berita ini naik " Selanjutnya warga tersebut saja tidak pernah melihat papan plang proyek dari awal sampai Hari ini selesai, pembangunan cor beton di,jalan Ki, Marogan Lorong Mataram II RT, 08 RW, 02 Kel, kemas Rindo Kec, kertapati tersebut.Kata warga. Selain dari itu warga sangat kecewa dengan pekerjaan Cor Beton tersebut. Asal Jadi saja " Jawab warga kepada wartawan GARDA TipikorNEWS, Cor Beton tersebut baru berapa hari ada yang retak pasti akan Ancur Lagi. Ini perlu di, ketahui berdasarkan undang-undang Nomor,14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ( KIP ) Juga dalam peraturan presiden ( Perpres ) No,54 tahun 2010 dan Perpres No,70 Tahun 2012 setiap pelaksanaan pekerjaan proyek negara,Papan proyek di,haruskan ada terdapat pada lokasi pekerjaan, karena merupakan kewajiban sesuai dengan kepres No,80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa pemerintah. Dilihat dari peraturan yang tertuang tersebut,Agar masyarakat Mudah Melakukan Pengawasan terhadap proyek yang di, buat. Ini perlu tindak lanjut dari Dinas PU,PR Kota Palembang terkait, Serta Tipikor Polda dan Kejaksaan BPK RI,segera turun tangan dengan adanya proyek siluman ini.   Reporter : DONY
Sebelumnya
Capaian Vaksinasi Gelaran Korem 061/Sk Sudah Berhasil Menembus Angka 856.477 Masyarakat...
Selanjutnya
Koramil 0621-22/Parung Monitor Operasi PPKM Level II Di Mall Ramayana...

Berita Terkait :