Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

DPC LSM Maung: Kejari Bengkulu Utara Harus Usut Tuntas Kasus Korupsi DPRD

by Gardatipikornews.com
15 September 2025 - 189 Views

Bengkulu Utara || Gardatipikornews.com -- Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPC LSM MAUNG) 

Bengkulu Utara menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara atas penetapan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Propinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2023. Apresiasi ini diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya Kejari dalam memberantas korupsi di wilayah tersebut.

Menurut rilis resmi dari Kejari Bengkulu Utara pada tanggal 26 Agustus 2025, tim penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dengan inisial "P", "Y", dan "HM". Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap dua tersangka sebelumnya, yaitu EF dan AF. Tersangka "P" dan "Y" merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan SPPD Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara TA 2023, sedangkan "HM" adalah pemilik CV. Jaya Makmur Rent Car yang diduga terlibat dalam SPPD fiktif TA 2023.

Hingga Agustus 2025, Penyidik Pidsus Kejari Bengkulu Utara telah menyita uang tunai sebesar Rp. 1.733.875.900,00 (satu miliar tujuh ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus rupiah) sebagai barang bukti. Tersangka “P” dan “HM” ditahan di Lapas Kelas IIB Arga Makmur, sementara Tersangka “Y” ditahan di Lapas Perempuan Kota Bengkulu.

Ketua DPC LSM Maung Bengkulu Utara, Harinton, menyatakan, Kami sangat mengapresiasi kinerja Kejari Bengkulu Utara dalam mengungkap kasus korupsi ini. Penetapan tersangka ini adalah bukti keseriusan Kejari dalam memberantas korupsi. "Kami berharap Kejari tidak berhenti di sini dan terus mengusut tuntas kasus ini hingga semua pihak yang terlibat dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku." Tegasnya

LSM MAUNG Bengkulu Utara meminta agar Kejari Bengkulu Utara terus mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau. Mereka mengajak masyarakat untuk terus mengawasi dan memberikan dukungan kepada Kejari dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Kami berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dan memberikan dukungan penuh kepada Kejari Bengkulu Utara dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi" Tandas Rinton 

Keterlibatan aktif masyarakat sangat penting dalam memberantas korupsi, dan LSM MAUNG siap menjadi garda terdepan dalam mengawasi jalannya pemerintahan di Bengkulu Utara.

Penulis : TIM LSM MAUNG

Sumber : DPP LSM MAUNG

( @Red@ksi.gtn.com**

Sebelumnya
Suryadi Calon Kepala Desa Sukajaya Junjung Nilai...
Selanjutnya
Maraknya Pekerja "Mata Elang" Resahkan Warga, LPKSM PATROLI Desak Polisi Bertindak...

Berita Terkait :