Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Jalan Tergenang Air Depan Terminal/Pasar Sukaraja Keluhan Pengguna Jalan

by Gardatipikornews
28 November 2021 - 667 Views
SUKABUMI , GARDATIPIKORNEWS.COM - Disepanjang jalan depan terminal sukaraja , Desa pasirhalang kecamatan sukaraja kabupaten sukabumi jalan berlubang cukup parah, terlebih musim hujan. Kondisi seperti ini sangat dikeluhkan salah satu ketua DPP GEMPUR Sukaraja R Bili Sunjaya, ia merasa perihatin dengan jalan yang seperti hari kemarin tanggal 28/11/2021 dengan jalan yang setiap hari dilewatinya kini dalam keadaan berlubang dan selalu di genangi air apalagi sedang musim penghujan, kondisi jalan sangat memperihatinkan dan mengganggi bagi semua para pengguna jalan. Bili mengaku sangat kecewa dengan kondisi jalan yang biasa dilalui para pengunjung pasar sehingga sangat menghambat aktivitas para pengguna jalan terutama, apalagi musim hujan seperti sekarang membuat jalanan yang berlubang itu jadi becek dan tergenang air, selain mengganggu aktivitas warga pengendara yang melintas di sepanjang jalan depan terminal/ pasar sukaraja sering kali mengalami kecelakaan akibat jalan rusak dan berlubang. Bili meminta kepada pemerintah dan dinas terkait untuk bisa segera mengatasi jalan yang berlubang dan selalu tergenang air disepanjang jalan depan terminal/pasar sukaraja ujarnya. Ketika di hubungi di tempat yang berbeda praktisi hukum MEMED.MB .S.H , menuturkan ,"Sesuai Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.   Reporter : Agon poeroenews
Sebelumnya
Tekad Calon Kades No Urut 1 Mohon Dukungan Masyarakat Desa Suka Dana...
Selanjutnya
*Antisipasi Gelombang Ketiga, Atang Dorong Vaksinasi Tembus 90 Persen di Akhir...

Berita Terkait :