Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
Senin, 14 September 2026
Pilih Mode:
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Olahraga - GTN Kecelakaan - GTN Politik - GTN Pendidikan - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Jatanras Polda Sulteng Ungkap Pencurian Knalpot Mobil di Jalan Garuda Palu

by Gardatipikornews
06 April 2025 - 260 Views

PALU || Gardatipikornews.com

  - Pencurian knalpot mobil di Jalan Garuda Palu pada Sabtu (5/4/2025) dini hari berhasil diungkap tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulteng. Berbekal hasil pengolahan tempat kejadian perkara (TKP), Kepolisian berhasil menangkap pelaku di Desa Sigimpu Kecamatan Palolo Kabupaten Sigi. "Pengungkapan pencurian knalpot mobil di Jalan Garuda, Palu, dilakukan tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng kurang dari 24 jam setelah diterima laporan," ungkap Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari di Palu, Minggu (6/4/2025) Berbekal hasil olah TKP, pelaku berhasil diringkus di Desa Sigimpu Kecamatan Palolo Kabupaten Sigi, Sabtu (5/4) malam, jelasnya. Lanjut Kasubbid penmas menjelaskan, pelaku seorang pria inisial MAS (25) Warga Desa Baku Bakulu Kecamatan Palolo Kabupaten Sigi. Ia juga mengakui pencurian knalpot mobil di Jalan Garuda, Palu, "Selain mengamankan MAS, Kepolisian juga menyita 1 (satu) unit mobil pick up Suzuki Carry warna putih, 1 (satu) buah knalpot mobil Daihatsu Luxio, 2 (dua) lembar kaos warna hitam, 1 (satu) lembar celana pendek hitam dan 1 (satu) buah kunci pas," terang AKBP Sugeng lestari. Sugeng juga mengungkap, pelaku kini telah ditahan di Rutan Polda Sulteng dan dipersangkakan sebagaimana pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara 5 tahun, pungkasnya. ( @Red@ksi.gtn.com  )
Sebelumnya
Ledakan Sumur Minyak Illegal di Wilkum Kapolsek Keluang Terjadi Lagi : Kapolda Sumsel Harus Copot...
Selanjutnya
Humas DPP PPRI Minta Ketegasan Bapa Aing Gubernur Jabar Dalam Kasus Kades Kelapanunggal Terkait...

Berita Terkait :