Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Nasional - GTN Pemerintahan - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pendidikan - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Kapolres Tasikmalaya Kota Pimoin Press Conference, Kasus Penganiayaan Disertai Pengancaman Dengan Menggunakan Senjata Tajam

by Gardatipikornews
02 Mei 2023 - 155 Views
Tasik Kota | Gardatipikornews.com - Polres Tasikmalaya Kota Polda Jabar Gelar Press Release terkait Kasus Tindak Pidana Pengancaman dengan Menggunakan Senjata Tajam dan Penganiayaan bertempat di Mapolres Tasik Kota, Selasa (02/05/2023). Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin,S.I.K, dalam Release mengatakan bahwa pelaku melakukan penganiayaan d3ngan senjata tajam. ” Kami amankan pelaku berinisial DR alias Ompong (42 Tahun) dan D alias Jebod (23 Tahun) dengan barang bukti 1 bilah golok, 1 bilah pisau," ungkapnya Ia menjelaskan, hal tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 27 April 2023 sekira jam 19.30 Wib Tersangka DR als OMPONG bersama-sama dengan teman-temannva kira-kira sebanyak 20 (dua puluh) orang diantaranya Tersangka D als JEBOD datang ke tempat kejadian di Alfamart Kp.Cihalisan Ds. Nanggewer Kec. Pageurageung Kab. Tasikmalaya. "Tersangka melakukan kekerasan secara fisik terhadap korban JAFAR SIDIK dan saksi sdr.ADUL dengan cara Tersangka DR als OMPONG menebaskan sebilah golok terhadap korban JAFAR SIDIK yang sedang menjaga parkiran di TKP ke bagian badan, kepala, leher, dan tangan sehingga korban mengalami luka robe di punggung dan telapak tangan sebanyak 28 (dua puluh delapan) jahitan, luka robek di leher samping kanan sebanyak 16 (enam belas) jahitan, luka robek di kepala depan sebelah kana sebanyak 5 (lima) jahitan, luka robek di kepala bagian belakang sebanyak 4 (empat) jahitan, dan luka robek dipunggung sebelah kana sebanyak 5 (lima) jahitan," tuturnya Adapun permasalahan tersebut dipicu oleh tersangka DR als OMPONG karena dirinya tidak diperbolehkan oleh warga kampung Cihalisan untuk berpacaran dengan sdr. HENI yang merupakan warga kampung Cihalisan Ds. Nanggewer Kec. Pageurageung Kab. Tasikmalaya. "Atas perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 170 dan atau 351 dan atau UU RI No.12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman penjara 7 Tahun," tegasnya ( @Jana.Kaperwil Jabar )
Sebelumnya
Pangdam XII/Tpr Terima Penyerahan Pasukan Dari Mayjen TNI Sulaiman...
Selanjutnya
Dari Tangan Pelaku Penganiayaan DR, Polisi Amankan Sabu 14,44...

Berita Terkait :