Sukabumi, Jawa Barat || Gardatipikornews.com -- Pelarian AC (47), oknum pengajar mengaji yang sempat menjadi sorotan publik akibat kasus dugaan pencabulan anak di Kabupaten Sukabumi, akhirnya terhenti. Pelaku diringkus tim gabungan Satreskrim Polres Sukabumi di kawasan Cibeber, Banten, usai kasusnya mendadak tular di media sosial.
Langkah cepat Kepolisian Resor Sukabumi membuahkan hasil pada Minggu (2/8/2026). Setelah menerjunkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tim Reserse Mobile untuk mengumpulkan bukti dan mengidentifikasi korban, laporan polisi secara resmi akhirnya berhasil dibuat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, modus operandi yang dilancarkan pria paruh baya tersebut terbilang memanfaatkan relasi kuasa. AC disinyalir mengelabuhi korban dengan dalih agama serta iming-iming kelancaran rezeki jika korban bersedia menuruti kehendaknya.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, mengonfirmasi bahwa penetapan status tersangka dan penahanan dilakukan setelah bukti serta keterangan saksi dinilai saling menguatkan.
"Dari hasil klarifikasi terhadap korban dan saksi, kami menyimpulkan dugaan tindak pidana tersebut dapat disangkakan kepada pelaku. Setelah dilakukan penelusuran, pelaku berhasil kami tangkap dan saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum," kata Dudi dalam keterangannya.
Pihak kepolisian saat ini masih mendalami dugaan bahwa keberadaan pelaku di wilayah Banten merupakan upaya sengaja untuk melarikan diri dari kepungan warga dan aduan hukum.
Atas tindakan bejatnya, AC kini dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancamannya tak main-main, yakni pidana kurungan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Dudi menegaskan bahwa perkara ini tergolong sebagai delik biasa. Oleh sebab itu, kepolisian memastikan tidak ada celah penyelesaian di luar jalur hukum atau restorative justice.
"Yakin dan percaya bahwa kami akan menangani perkara ini secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tambahnya.
Guna menangani dampak trauma pada korban, Polres Sukabumi telah menggandeng DP3A, P2TP2A, serta Dinas Sosial setempat untuk memberikan pendampingan psikologis secara berkelanjutan. Sementara itu, penyidik terus membuka ruang pendalaman untuk mengusut kemungkinan adanya korban lain yang belum berani bersuara.