GARDATIPIKORNEWS.COM
- Tim penyidik koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) 2013 – 2020. Leonard Eben Ezer mengatakan, dalam rangka mempercepat proses penyidikan selanjutnya terhadap ke 2 Tersangka dilakukan penahanan yaitu: Tersangka Brigadir Jenderal TNI YAK, selaku Direktur Keuangan TWP AD dan Tersangka NPP dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan. Terkait adanya penempatan dana TWP tidak sesuai ketentuan dan investasi di luar ketentuan pengelolaan TWP berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/11/2018 tanggal 12 Maret 2018, digunakan untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis, Yaitu NPP selaku Direktur Utama PT. Griya Sari Harta (PT. GSH), inisial A selaku Direktur PT. Indah Bumi Utama dan Kolonel (Purn) CW dan Sdr. KGS MMS dari PT. Artha Mulia Adiniaga Leo mengungkapkan, Akibat perbuatan Tersangka Brigadir Jenderal TNI YAK dan Tersangka NPP, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 127.736.000.000 (seratus dua puluh tujuh milyar tujuh ratus tiga puluh enam juta rupiah), demikian berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh BPKP. "Atas perbuatan Tersangka, diancam Pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ditambah, Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ( Red**)