Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Nasional - GTN Pemerintahan - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pendidikan - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

KEMENAG SALURKAN BANTUAN UNTUK PONDOK PESANTREN DAN PENDIDIKAN AL QUR’AN TAHUN 2021

by Gardatipikornews
18 Desember 2021 - 916 Views

JAKARTA - GARDATIPIKORNEWS.COM


- Di penghujung tahun anggaran 2021 Kementerian Agama RI melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Ditpontren) merilis SK penetapan penerima bantuan untuk lembaga pendidikan keagamaan pada pondok pesantren dan Pendidikan Al Qur’an tahun anggaran 2021. Pengumuman SK penetapan penerima dana bantuan tersebut dipublikasikan melalui situs resmi Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Ditpontren) Kemenag RI di alamat:https://ditpdpontren.kemenag.go.id/pengumuman. Adapun jenis bantuan yang digelontorkan diantaranya berupa: Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Alquran Tahun 2021 Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar Pendidikan Alquran Tahun 2021 Bantuan Operasional Pendidikan Al-Quran Tahun Anggaran 2021 Bantuan Penguatan Digitalisasi Pesantren Tahun 2021 Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun 2021 Bantuan Penanggulangan Covid-19 di Pesantren Tahun 2021 Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun 2021 Bantuan Sanitasi dan Kesehatan Pesantren Tahun 2021 Bantuan Pesantren Pendidikan Lifeskill dan Pengembangan Ekonomi Pesantren Tahun 2021 Bantuan BOP Pondok Pesantren tahun 2021. Berkenaan dengan proses pencairan salah satu jenis bantuan yaitu Bantuan BOP Pesantren Tahun 2021 diumumkan kemenag melalui surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam nomor Nomor : B-4805.1/DJ.I/Dt.I.V/HM.01/12/2021 tanggal 8 Desember 2021. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa prosedur dan tata cara pencairan BOP Pesantren harus mengikuti alur sebagai berikut: 1) Pencairan Bantuan BOP Pendidikan Pesantren dilaksanakan dengan skema buka rekening kolektif (Burekol) melalui Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Pembantu Cabang Kementerian Agama RI Lapangan Banteng Jakarta. 2) Untuk Pencairan Bantuan BOP Pendidikan Pesantren harus membawa Rekomendasi (Kanwil/Kab/Kota) sesuai dokumen kelengkapan yang diupload pada SIMBA, untuk itu lembaga penerima bantuan melengkapi dokumen sebagai berikut: Foto copy proposal pengajuan bantuan termasuk dilampirkan foto copy; Piagam StatistikPesantren, KTP Pimpinan/Pengasuh, NPWP Lembaga, RAB, dan foto-foto kegiatan pembelajaran) sesuai dokumen kelengkapan yang diupload pada SIMBA.Form Bantuan BOP Pendidikan Pesantren Tahun 2021 (dapat diunduh pada lampiran pengumuman di website https://ditpdpontren.kemenag.go.id/arsip). 3) Dokumen (hardcopy) sebagaimana dimaksud pada nomor 2 di atas dikumpulkan dan kemudian dikirimkan ke Subdit Pendidikan Pesantren Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang beralamat di Jalan Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4 Jakarta Pusat, Lantai 8. Dokumen berupa softcopy PDF dikirim ke Email : subditpendidikanpesantren@gmail.com 4) Aktivasi Buku Bank dapat dilakukan di Kantor BNI terdekat dengan domisili Lembaga Penerima Bantuan paling lambat tanggal 24 Desember 2021, dengan membawa berkas sebagai berikut: a. Piagam Statistik Pesantren b. Foto copy KTP Pimpinan/pengasuh c. Foto copy NPWP Lembaga/Yayasan d. Susunan/struktur organisasi Lembaga e. SK Pengangkatan Kepala dari Lembaga/Yayasan/Pesantren f. SK Pengangkatan Bendahara dari Lembaga/Yayasan (jika diwakilkan) g. Materai Rp 10.000 - (minimal 3 Lembar) h. Stempel Lembaga 5) Setiap Lembaga Penerima Wajib membuat laporan dengan berpedoman pada Juknis Bantuan BOP Pendidikan Pesantren No 7251 tahun 2020 bisa di download pada website https://ditpdpontren.kemenag.go.id/arsip dan diterima paling lambat 30 Desember 2021 dengan alamat kirim : Subdit Pendidikan Pesantren Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang beralamat di Jalan Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4 Jakarta Pusat, Lantai 8. Dokumen berupa softcopy PDF dikirim ke Email: subditpendidikanpesantren@gmail.com Segera cek, apakah pesantren dan Lembaga Pendidikan Al Qur’an Anda termasuk dalam daftar penerima bantuan untuk ponpes. PEWARTA : Asep Supiandi
Sebelumnya
Polisi Evakuasi Sesosok Mayat Gantung Diri di Luwuk...
Selanjutnya
Radio dbfn Kalianda Raih Juara 1 Anugerah Indonesia Persada.id Award II...

Berita Terkait :