Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Konawe Selatan Desak Polda Sultra Tindaki Penimbunan BBM Berupa Solar yang Diduga Illegal

by Gardatipikornews
26 Desember 2024 - 841 Views

Sultra || Gadatipikornews.com 

- Hendra Yus Khalid selaku Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Konawe Selatan (Konsel) Mengungkapkan banyaknya Penimbunan Bahan Bakar Minyak berupa solar secara illegal kepolisian Daerah Sulawesi tenggara (Polda Sultra) agar Segera lakukan penindakan dan penangkapan jangan berdiam diri sebelum kejahatan ini berkepanjangan, kasian dampak sosial akan brefek untuk masyarakat khususnya yang ada di lingkar desa Amoito kecematan ranometo Lanjutnya. Bahan bakar minyak (BBM) berupa solar merupakan saripati kehidupan masyarakat khususnya masyarakat bawah, dalam rangka memenuhi kebutuhan mereka. jangan membiarkan segelintir orang melakukan monopoli untuk kepentingan pribadinya atau memperkaya diri sendiri, kasian masyarakat. berdasarkan hasil investigasi kami ada oknum inisial R yang diduga melakukan penimbunan atau penyimpanan BBM berupa solar yang tidak sesuai dengan regulasi yang ada, sehingga kepolisian harus secepatnya menindak sebagai gerbang pertama sebagai penegak hukum di negara kesatuan Republik Indonesia khususnya disulawesi tenggara . Bebernya inisial R dalam penulusuran kami, tempat penimbunannya didesa rambu-rambu kecematan ranometo, tempat pengambilan BBM di SPBU Amoito kecematan ranometo, langkah yang dilakukan dengan cara membuat tangki rakitan disetiap trek, bahkan ironisnya iya bekerjasama dengan pihak SPBU untuk memuluskan bisnisnya dengan cara membeli yang tidak sesuai dengan standar pelayanan Pertamina salah satunya membayar setiap treknya 50.000 agar bisa dilayani dan kedua dia membeli perliter di pihak SPBU seharga 8. 000 perliter dari harga 6.800 / liter, Dalam seharinya mereka menampung 10 ton, pungkasnya Hal ini merupakan kejahatan yang tidak bisa lagi ditolerir, berusaha untuk mengabaikan aturan yang ada demi kepentingan pribadinya, untuk itu kami meminta kepada kepolisian Daerah Sulawesi tenggara agar segera menindak dengan cara memanggil dan memeriksa serta menangkap inisial R, kegiatan yang dilakukan sudah sangat merasahkan masyarakat, sehingga masyarakat banyak yang bertanya dan bingung atas aksi inisial R. Tentu dalam kajian akademik kami inisial R melanggar undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi dan perpres nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusi dan harga jual eceran bahan bakar minyak. undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi tepatnya pasal 55 yang menjelaskan Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah. Tuturnya Untuk itu secara kelembagaan kembali mengingatkan pihak kepolisian jika 1x 24 jam blum ada penindakan maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa dengan mosi tidak percaya terhadap kinerja kepolisian dan kami tidak segan-segan akan melaporkan secara resmi dimabes polri. Tegas Alumni fakultas hukum Muhammadiyah itu Sebelumnya informasi yang dihimpun mereka sudah melakukan aksi dipolda sultra dan kantor Pertamina perwakilan Sultra di kota Kendari namun belum ada penindakan sampai detik ini yang mengatasnamakan lembaga gerakan masyarakat peduli hukum Sulawesi tenggara (GEMPIH SULTRA). ( @Idr. Kaperwil GTN )
Sebelumnya
Satreskrim Polres Cianjur Gelar Konferensi Pers Dugaan Malpraktik Dokter di...
Selanjutnya
Cek Pos Pam Pos Terpadu Kapolres Lombok Timur Jamin Keamanan Natal Dan Tahun...

Berita Terkait :