SUKABUMI, GARDATIPIKORNEWS.COM
- Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Pengembangan Desa Wisata yang diadakan bersama dinas terkait dan beberapa unsur lainnya di Hotel Augusta Jl. Cikukulu Cisaat, Sukabumi ,Senin 13/12/21. Acara tersebut dihadiri DPRD komisi 1 (satu) Kabupaten Sukabumi,DPMD,Bagian Hukum Setda,Dinas Pariwisata,Disbudpora,DPESDM,Asosiasi Desa Wisata (Asidewi),MUI Kab.Sukabumi,Apekasi,Dewan Kebudayaan,Parade Nusantara,Apdesi dan tamu undangan lainnya. Usai acar Fraksi PDI-P Paoji mengatakan Program yang akan memajukan pedesaan dan ekonomi masyarakat,dan potensi yang ada didesa menjadi perhatian kami pemerintah daerah dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat desa,dengan potensi yang ada di desa. Dengan adanya program desa wisata maka kebangkitan suatu desa dan masyarakat bisa lebih cepat dan lebih baik.
"Ini masih menjadi PR besar buat kami mengingat tidak setiap desa dapat dijadikan desa wisata, berhubung masih banyaknya lahan milik desa yang bersinggungan dengan beberapa pihak, seperti yang berbatasan dengan lahan perhutanan dan perkebunan. masalah ini sedang dalam pembahasan yang serius bersama dinas dan unsur terkait.
Tujuannya Desa wisata dibentuk untuk memberdayakan masyarakat agar dapat berperan aktip sebagai pelaku langsung dalam upaya meningkatkan kesiapan dan kepedulian dalam menyikapi potensi pariwisata agar menjadi daya tarik wisata di wilayah desa masing-masing,"tutup paoji.
Di tempat terpisah kepala desa cibodas yang mewakili Organisasi Parade Nusantara menjelaskan pemerintahan desa harus memiliki basis data yang jelas mengenai lahan, lokasi, daerah serta bagaimana ekosistem yang dapat membantu pengembangan destinasi wisata nantinya.
Sebagai Kepala Desa Junajah berharap' semoga DPR dan pemerintah segera membuat Perda dan mengesahkan agar kami tidak kebingungan supaya ada payung hukum yang pasti.
" Seperti diketahui masih banyak tanah Desa yang benar-benar harus kita kaji dari aspek legalitas lahan dan statusnya yang akan di buat untuk desa wisata tersebut. Jangan sampai, status lahan tersebut bermasalah masih tumpang-tindih dengan pihak lain,”pungkas Junajah.
Red : Arus GTN