Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Nasional - GTN Pemerintahan - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pendidikan - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Komite pencegahan korupsi Jawa barat ( KPK Jabar ) sebagai salah satu lembaga perkumpulan yg berbadan hukum

by Gardatipikornews
31 Desember 2021 - 492 Views

Sukabumi, Gardatipikornews.com


- Di bidang pencegahan dan pemberantasan korupsi di sektor Jawa barat khususnya di kab sukabumi,kami menginginkan Quality infrovement dlm kenerja kami sebagai penyuluh,pencegah terjadinya tindak pidana korupsi dan penyalah gunaan wewenang,serta maladministrasi pada lingkungan pemerintah kab Sukabumi. DASAR HUKUM: 1: anggaran dasar komite pencegahan korupsi Jawa barat ( KPK Jabar ) 2: anggaran rumah tangga komite pencegahan korupsi Jawa barat ( KPK Jabar ) 3: badan hukum BPH.NM komite pencegahan korupsi Jawa barat ( KPK Jabar ) nomer 34 thn 2018,akta terigester di pengadilan negri Bandung nomer 59 thn 2018. 4: badan hukum komite pencegahan korupsi Jawa barat ( KPK Jabar ) nomer 17 thn 2018,SK KEMENKUMHAM RI nomer 0013396 AH.01.07.2018. 5: berita negara nomer 90 tambahan berita negara republik Indonesia 00243. 6: PP no 71 thn 2000 p no 43 thn 2018.tentang tata cara pelaksanaan dan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dlm pencegahan tindak pidana korupsi. 7: UU RI no 14 thn 2008 tentang keterbukaan informasi publik. 8: Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E Ayat 3 : Setiap Orang Berhak Atas Kebebasan Berserikat,Berkumpul dan Mengeluarkan Pendapat, 9: UU RI No. 28 Tahun 1999 : Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari KKN. 10: UU RI No. 20 Tahun 2001 : Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 11: UU RI No. 30 Tahun 2002 : Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih dan bebas dari KORUPSI, KOLUSI, & NEPOTISME (KKN), yang ditetapkan asas-asas umum Penyelenggaraan Negara yang meliputi asas KEPASTIAN HUKUM, ASAS TERTIB PENYELENGGARAAN NEGARA, ASAS KEPENTINGAN UMUM, ASAS KETERBUKAAN, ASAS PROFESIONALITAS DAN ASAS AKUNTABILITAS.Pengaturan tentang PERAN SERTA MASYARAKAT dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN. Dengan Hak dan Kewajiban yang dimiliki masyarakat diharapkan dapat lebih bergairah melaksanakan CONTROL SOCIAL secara optimal terhadap penyelenggaraan Negara, dengan tetap mentaati rambu-rambu hukum yang berlaku. Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) diwujudkan dalam bentuk antara lain MENCARI, MEMPEROLEH, MEMBERIKAN DATA ATAU INFORMASI tentang TIPIKOR dan Hak menyampaikan Saran dan Pendapat secara Bertanggung jawab, didalam mewujudkan peran serta masyarakat terhadap pencegahan dan pemberantasan TIPIKOR. Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat (KPK JABAR) adalah Organisasi Berbadan Hukum Yang bersifat terbuka, majemuk dan mandiri untuk semua warga Negara Republik Indonesia Khususnya Jawa Barat tanpa membedakan latar belakang sosial, agama, suku, ras. Pendidikan, gender serta memperjuangkan kedaulatan rakyat, demokrasi, keadilan social dan Hukum. Bahwa Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat (KPK JABAR) Adalah Lembaga Berbadan Hukum sebagai “social control of the change” dalam mewujudkan tata pemerintah dan tata pengelolaan keuangan yang baik dan transparan dalam upaya kepedulian terhadap pembangunan daerah. Ketua komite pencegahan korupsi Jawa barat (KPK Jabar) Setda kab Sukabumi E. Suhendi yg akrab di panggil uyut menyan mengatakan knp instansi atau badan publik di wilayah kerjanya kab Sukabumi byk yg tidak memahami tentang keterbukaan informasi publik.padahal sudah jls UU KIV no 14 thn 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Ada banyak beberapa sekolah di kab Sukabumi mulai dr sekolah SDN ,SMP ,SMA ,SMK , kami layangkan surat permohonan informasi publik berkaitan dgn anggaran dana bantuan oprasional sekolah ( BOS ) thn anggaran 2020 karena dr hasil kajian lembaga komite pencegahan korupsi Jawa barat ( KPK Jabar ) byk ketidak mengertian dan di duga adanya penyelewengan dlm pelaksanaan juklak juknis dana BOS tersebut. Kami hanya memohon informasi publik to kenapa byk instansi atau badan publik mengabaikan UU no 14 thn 2008? Padahal itu bkn rahasia negara loh. Sekelas BPK RI juga irjend pusat aja kami mohonkan informasi publik ada balasan dan memberikan atas informasi yg kami mohonkan. Ini tingkat sekolah knp malah mengabaikannya? Ada apa? Apa memang byk markup anggaran dan byk maladministrasi di dlm pembikinan LPJ tersebut? Entah lah itu kami merasa heran dan kami akan tindak lanjut badan publik yg mengabaikan UU KIV kami akan gugat ke komisi informasi publik PROPINSI Jawa barat dan pengadilan tata usaha negara ( TUN ). Informasi publik berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-undang serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Petugas informasi, PPID dan atasan bersiap menghadapi sanksi disiplin dan ancaman pidana jika menghalangi pelaksanaan SK 1-144. Hukuman disiplin disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010. Sedangkan sanksi pidana tercantum dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), dan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. UU Pelayanan Publik paling banyak memuat sanksi yang bersifat administratif seperti teguran lisan dan pembebasan dari jabatan. Sebaliknya, dalam UU KIP, sanksi paling maksimal adalah tiga tahun penjara dan atau denda maksimal 20 juta. Pewarta : Dolen GTN
Sebelumnya
Direktorat lalu lintas Polda Sumsel gelar rapat persiapan pengamanan malam tahun baru dan...
Selanjutnya
Hadiri Gebyar Ekspor Tutup Tahun, Kapolri Tegaskan Kawal Seluruh Strategi Wujudkan Ketahanan...

Berita Terkait :