|| Gardatipikornews.com -- Rabu 22/10/2025 Senin malam sdr. Helmi di dampingi Kuasa hukumnya secara resmi melaporkan perbuatan tindak pidana pengrusakan pembakaran Pos jaga, pengrusakan portal, dan papan plang pemberitahuan atas nama tanah milik saudara Helmi CS, ke Polsek Bayung Lencir dengan nomor laporan : ( LP /X/206/ 2025 ) SPKT Polsek Bayung lencir (20/10/ 2025).
Saat Yudha Saputra, S.H sebagai Kuasa Hukum Pelapor " Bahwa Malam hari ini saya mendampingi Klien saya untuk membuat laporan perbuatan tindak pidana atas pengrusakan yang diduga dilakukan secara bersama-sama, oleh JAI, USMAN, HAMID, JEMAAT, BURHAN, ELY, kejadian tersebut terjadi Hari sabtu tanggal 18 oktober 2025 sekitar pukul 10.40 WIB di RT 01 Dusun 01 Jalan PT SBN POS 5 Desa Pulai Gading, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan, atas perbuatan pengrusakan tersebut mengakibatkan kerugian materil ucap,"Yudha Saputra, S.H kuasa hukum Sdr.Helmi CS.
Dan kami juga akan terus kawal kasus ini sampai tuntas .
Pewarta : Arwani Kabiro GTN muba