Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - GTN Pendidikan - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Korupsi Dana Hibah Atlet Difabel Bekasi Rp 7,1 Miliar: DPC LSM MAUNG Minta Proses Hukum Jelas Dan Tegas

by Gardatipikornews.com
23 Februari 2026 - 101 Views

Kabupaten Bekasi || Gardatipikornews.com -- 21 Fehruari 2026, Kasus dugaan korupsi dana hibah atlet difabel sebesar Rp 7,1 miliar yang diterima National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi telah memasuki babak penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap pada 18 Februari 2026. Dua tersangka berinisial KD dan NY telah diserahkan ke kejaksaan bersama 36 barang bukti, termasuk dokumen pencairan hibah, laporan pertanggungjawaban, dan uang tunai Rp 400 juta.

Dari sisi hukum, kasus ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Menurut Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, pelaku korupsi yang menyebabkan kerugian negara dapat dihukum penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. Sedangkan Pasal 3 mengatur tentang penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri atau orang lain dengan ancaman hukuman penjara 1 hingga 20 tahun dan denda Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar.

Ketua DPC LSM MAUNG Kabupaten Bekasi, Marsudi, menyampaikan tanggapan terkait kasus ini. "Kami sangat prihatin dengan kasus korupsi yang menyasar dana hibah untuk atlet difabel. Atlet difabel telah berjuang keras untuk membanggakan daerah dan negara, namun justru dana yang seharusnya mendukung prestasi mereka diselewengkan untuk kepentingan pribadi," ujarnya. Sabtu ( 21/02/26).

"Kami menuntut agar proses hukum berjalan dengan transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu. Selain itu, perlu dilakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat, serta upaya pemulihan kerugian negara secara maksimal," tambahnya.

LSM MAUNG Kabupaten Bekasi juga mengemukakan bahwa kasus ini menjadi contoh penting akan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan dana publik, terutama yang bersifat hibah untuk kelompok yang membutuhkan. "Kami berharap kasus ini tidak hanya berakhir pada proses hukum semata, tetapi juga menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas keuangan," pungkas Marsudi

LSM MAUNG Kabupaten Bekasi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan mengkritisi praktik korupsi, serta mendukung upaya penegakan hukum agar keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak.

Publisher : TIM/RED

Penulis / Sumber  : TIM LSM MAUNG


Sebelumnya
Sah! Didit Terpilih Aklamasi Jadi Ketua RT 023 Desa Karangsentosa Bekasi...
Selanjutnya
DPP RAJAWALI: RUU PERAMPASAN ASET HARUS JADI PRIORITAS, TAK BOLEH LAGI...

Berita Terkait :