Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

KPK Panggil Lagi  "Muhammad Yatir Dan Yhordanus".

by Gardatipikornews
01 Desember 2021 - 375 Views

JAKARTA, GARDATIPIKORNEWS.COM


- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri  menerangkan tim penyidik hari ini, Rabu, (01/12), menjadwalkan pemeriksaan saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengaturan kasus korupsi pengaturan barang kena Cukai di wilayah Kabupaten Bintan pada 2016-2018, Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar. Saksi-saksi yang akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK hari ini antara lain Muhammad Yatir, anggota DPRD Bintan periode 2019-2024 dan Direktur PT Yofa Niaga Pastya, Yhordanus. Kedua saksi itu akan diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ali Fikri menyampaikan, pemeriksaan terhadap dua orang tersebut masih terkait kasus korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 hingga 2018. “Hari ini  bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi untuk tersangka AS dan kawan kawan. Yakni, Muhammad Yatir dan Yhordanus,” ujar Ali Fikri. Diketahui sebelumnya KPK menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi (AS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengaturan cukai dan minuman alkohol (mikol) di wilayah Kabupaten Bintan pada 2016-2018. Selain itu, KPK menetapkan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan Mohd Saleh H Umar sebagai tersangka. KPK menduga perbuatannya tersebut merugikan negara sekitar Rp 250 miliar. Dalam kasus ini Apri diduga menerima Rp 6,3 miliar dan Mohd Saleh H Umar diduga menerima sekitar Rp 800 Juta. Kedua tersangka tersebut langsung ditahan. Bupati Bintan Apri Sujadi ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan MSU ditahan di Rutan KPK C1. KPK secara marathon melakukan pemeriksaan terhadap para saksi atas kasus dugaan korupsi yang merugikan negara miliar rupiah tersebut. Bahkan M Yatir sebelumnya sudah diperiksa sebanyak dua kali. Pemeriksaan hari ini adalah yang ketiga kalinya. Kasus ini terjadi awal Juni 2016 lalu bertempat di salah satu hotel di Batam. Apri yang baru saja diangkat sebagai bupati memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan para distributor rokok yang mengajukan kuota rokok di BP Bintan. Diduga terdapat penerimaan sejumlah uang oleh Apri dari para pengusaha rokok yang hadir dalam pertemuan tersebut. Banyak spekulasi dalam perbincangan dan obrolan masyarakat tentang  keterlibatan Muhammad Yatir dalam kasus ini .khususnya di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan karena kedekatan beliau dengan tersangka Apri Sujadi. Sumber : onewatv. Net Red** GTN
Sebelumnya
HUT ke-71 Korpolairud, Kapolri: Wujudkan Representasi Negara Hadir Di Setiap...
Selanjutnya
Pemkab Lampung Ikuti Seminar Nasional Transformasi Perizinan Berbasis Risiko Sektor Pertambangan...

Berita Terkait :