BOGOR, GARDATIPIKORNEWS.COM
- sabtu tanggal11/12/2021 Rencana Dinas Lingkungan Hidup ( LH ) Kabupaten Bogor.Untuk pembangunan TPST ( Tempat Pembuangan Sampah Terpadu ) TPST Zonasi di Desa Kampung Sawah Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor yang mengacu berdasarkan 1. Peraturan Pemerintah PU No.3 Tahun 2013. Persyaratan TPST : Luas TPST,lebih besar dari 20.000 M2 • Penempatan lokasi TPST dapat di dalam kota dan atau di TPA • Jarak TPST ke pemukiman terdekat paling sedikit 500 M • Pengelolahan sampah di TPST dapat mengunakan teknologi • Fasilitas TPST di lengkapi dengan ruang pemilah,intalasi pengelolaan sampah,pengendalian pencemaran lingkungan,penanganan residu,dan fasilitas penunjang serta zona penyangga.
Dari hal tersebutlah Sigit Tri Pamungkas salah satu aktivis & ketua Aliansi Save Rumpin( Aktivis,OKP,LSM & Ormas ) upaya hal tersebut sangat mendukung salah satu rencana pembangunan TPST ( Tempat Pembuangan Sampah Terpadu ) dimana hal tersebut menjadi program _Panca Karsa_ di kabupaten bogor ungkapnya saat di wawancarai dari media Gardatipikor.com "Saya pun akan menolak klo TPST ini seperti di galuga dan batar gebang yang tak ramah lingkungan.
Tapi saat menyakan dari sumber dinas terkait perencanaan TPST Zonasi ( Tempat Pembuangan Sampah Terpadu ) secara perencanaan,konsep proyeksi dan alur pengelolaan sampah serta konsep bangunan dan fasilitas ter program dan di buat pertamanan secara sistem dan modern sangat bermanfaat bagi lingkungan dan nilai_nilai ekonomi ketika sampah bisa di daur ulang secara modern.
Sigit Tri Pamungkas menceritakan di jaman globalisasi ini kita harus dapat berpikir secara ilmiah memiliki kajian disiplin ilmu memiliki cara pandang objektif secara lokal,regional dan nasional untuk kepentingan di masa yang akan datang pungkasnya.
"Bagaimana kita dapat menata lingkungan kalo wadahnya tidak ada ". Sampah memang masalah yang sangat umum tapi jika adanya fasilitas TPST Zonasi ( Tempat Pembuangan Sampah Terpadu ) Berbasis modern dan ramah lingkungan merupakan bagian dari salah satu solusi untuk lingkungkungan dan masyarakat pada umumnya dan ketika hal tersebut membawa manfaat bagi lingkungan dan masyarakat kenapa tidak kita dukung bagian dari keberpihakan pada lingkungan umumnya.
(KAPERWIL RED)