Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Olahraga - GTN Kecelakaan - GTN Politik - GTN Pendidikan - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Menkeu : Alokasi Transfer Ke Daerah Tahun 2027 Meningkat Menjadi Rp.735 Triliun

by Gardatipikornews.com
16 September 2026 - 59 Views

Jakata || Gardatipikornews.com -- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2027 meningkat menjadi Rp735 triliun.

Angka tersebut lebih besar dibandingkan outlook tahun 2026 yang tercatat sebesar Rp696,9 triliun. Hal tersebut disampaikan Menkeu dalam Rapat Kerja Gabungan dengan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Senin (14/9/2026).

TKD 2027 Mencapai Rp735 Triliun

Berdasarkan Siaran Pers Kementerian Keuangan Nomor SP-159/KLI/2026, alokasi TKD tahun 2027 sebesar Rp735 triliun terdiri atas:

Dana Bagi Hasil (DBH) :  Rp.63,4 triliun

Dana Alokasi Umum (DAU) :  Rp.415 triliun

Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik : Rp.25 triliun

DAK Nonfisik: Rp.150,9 triliun

Dana Otonomi Khusus: Rp.16,8 triliun

Dana Keistimewaan DIY: Rp.1,1 triliun

Dana Insentif Fiskal: Rp.2,3 triliun

Dana Desa: Rp.77 triliun

Empat Arah Utama Kebijakan TKD

Menkeu menjelaskan bahwa kebijakan TKD diarahkan untuk mencapai empat tujuan utama.


Pertama, memenuhi kebutuhan dasar daerah sehingga belanja pegawai, operasional pemerintahan, dan pelayanan dasar kepada masyarakat dapat dilaksanakan dengan baik.

Kedua, TKD menjadi instrumen untuk mengurangi ketimpangan fiskal antarwilayah.

Ketiga, TKD diarahkan untuk memperkuat sinergi fiskal antara pemerintah pusat dan daerah. Pelaksanaannya akan semakin terintegrasi dengan prioritas pembangunan nasional, koordinasi lintas kementerian/lembaga, penyelarasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) regional, serta peningkatan kualitas perencanaan dan penganggaran daerah.


Keempat, TKD diharapkan ikut mendorong daya saing daerah.

Pemerintah Siapkan Skema Pembiayaan Pembangunan Daerah

Terkait Dana Bagi Hasil (DBH), pemerintah juga akan menerapkan skema innovative financing untuk memastikan pembangunan di daerah tetap berjalan tanpa mengganggu kesinambungan fiskal.

Dalam siaran pers tersebut, Menkeu menyampaikan bahwa PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) akan diarahkan bekerja sama dengan pemerintah daerah. Pemda dapat memperoleh pinjaman dari SMI, sementara pembayarannya akan dilakukan oleh pemerintah pusat dan diperhitungkan dari DBH selama beberapa tahun ke depan.

Skema tersebut ditujukan agar pembangunan daerah tetap berjalan sekaligus menjaga kesinambungan fiskal.

Kondisi Keuangan Daerah Dinilai Relatif Baik

Menkeu juga menyampaikan bahwa kondisi keuangan daerah saat ini relatif baik. Hal tersebut tercermin dari posisi kas pemerintah daerah yang hingga 31 Agustus 2026 mencapai Rp195,2 triliun.

Pemerintah menilai kondisi tersebut perlu diikuti dengan percepatan eksekusi anggaran agar memberikan manfaat yang optimal bagi perekonomian serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah.

Sumber: Siaran Pers Kementerian Keuangan RI Nomor SP-159/KLI/2026, 14 September 2026.

Publikasi : Red@ksi.gtn.com 

Sebelumnya
Mulai Januari 2027, PPPK Paruh Waktu Di Daerah Direncanakan Beralih Menjadi PPPK Penuh...

Berita Terkait :