Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
Senin, 14 September 2026
Pilih Mode:
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Olahraga - GTN Kecelakaan - GTN Politik - GTN Pendidikan - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Meski Pemborong Hasanudin Cabut Pengaduan ke Dewan Pers, RJN Tetap Akan Layangkan Laporan ke Polisi

by Gardatipikornews.com
29 Juli 2025 - 251 Views

Jakarta || Gardatipikornews.com -- Laporan pengaduan pemborong Hasanudin terhadap puluhan media online lokal dan nasional ke Dewan Pers resmi dicabut. Pencabutan pengaduan ini disampaikan langsung pihak Dewan Pers pada Selasa 29 Juli 2025.

‎Sekedar diketahui, sengketa antara pemborong Hasan ini berawal dari pemberitaan soal proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang.

‎Hasan menempuh jalur pengaduan melalui Dewan Pers. Namun belum sampai perkara ini disidangkan, pemborong Hasan buru-buru mencabut laporannya.

‎Meski laporan itu sudah dicabut, sejumlah pemimpin redaksi media yang dilaporkan, didampingi Ketua Umum DPP Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Arfendy CLFE mendatangi Dewan Pers untuk memberikan klarifikasi, Selasa (29/07/2025).

‎Seusai memberikan klarifikasi ke Dewan Pers, Arfendy CLFE dengan didampingi Syarifuddin, Wakil Ketua Dewan Pengawas Internal DPP RJN melakukan konfrensi pers secara terbuka di depan kantor Dewan Pers.

‎Dalam keterangannya Arfendy CLFE kepada wartawan mengatakan, dirinya baru mengetahui bahwa laporan itu dicabut setelah mendapat penjelasan dari Dewan Pers.

‎"Kita tidak tahu kenapa dicabut, padahal kita sudah siap menghadapi persidangan di Dewan Pers, karena kami meyakini apa yang ditulis oleh kawan-kawan wartawan soal proyek RTH Kronjo itu benar," ungkapnya.

‎Justru, saat ini, pihaknya sedang menyiapkan berkas untuk mengadukan oknum pemborong itu ke Polda Banten. 

‎"Apa yang dilakukan oleh oknum pelaksana proyek ini adalah upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers, apalagi media yang dilaporkan ini menyajikan berita sesuai dengan fakta di lapangan dengan tidak mengabaikan Kode Etik Jurnalis," tegas Arfendy.

‎Dilanjutkan, Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat 1 dan 2  menegaskan secara jelas sanksi bagi pihak/siapapun yang telah berupaya melakukan pembungkaman, intimidasi, pengacaman dan menghalang halangi tugas tugas jurnalistik dapat dipidana.

‎"Kami akan mengumpulkan bukti bukti untuk mengambil langkah selanjutnya, dan tidak menutup kemungkinan dalam beberapa hari ini DPP RJN akan melayangkan Laporan Pengaduan ke Polda Banten," tutupnya.

‎‎( @Team Red**

Sebelumnya
Diduga Satgas Mafia Tanah Tak Bertaring: Pelanggaran HGU Meningkat, Plasma Tak Jelas Di Nagan...
Selanjutnya
Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah Disalurkan Pemdes Langensari...

Berita Terkait :