Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Nasional - GTN Pemerintahan - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pendidikan - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

"Miris" Diminta Sabar Menanti, Dua Tahun Menunggu Rumah Eman yang Memprihatinkan Belum Juga dapat Bantuan dari desa Cigombong

by Gardatipikornews
23 Desember 2021 - 813 Views

BOGOR, GARDATIPIKORNEWS.COM


- Belum terialisasi bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) ,Eman Sulaeman ,Warga Cigombong RT 003/001 ,Desa Cigombong, Kecamatan Cigombong,kabupaten Bogor, Ketika di sambangi Awak media Sekretaris kecamatan(Sekcam) Asep,A.Sudrajat mengatakan ",Terkait usulan, menurut dia, pihaknya tidak ada kewenangan dan usulan harus dilakukan oleh pihak desa, karena bantuan itu langsung turun ke desa, tidak ke Kecamatan. Pihaknya hanya mengkoordinasikan setelah bantuan tersebut turun di desa dan kami pun berharap kepada pihak desa maupun kepala desa Cigombong agar bisa mengajukan dan menindak lanjuti rumah tidak layak milik Eman Sulaeman Selanjutnya ketika di cek dia pun mengaku bahwa nama Eman Sulaeman tidak terdaftar dalam usulan bantuan RTLH tahun 2021. Lalu kami mencoba konfirmasi kepada kepala desa Cigombong Hendrawan, ,"Mirisnya lagi lagi orang nomor satu di Desa Cigombong itu sulit dihubungi. Ditelpon tidak diangkat, di Chat WhatsApp tak menjawab. Dia seolah tak memperdulikan nasib masyarakatnya yang hidup dengan penuh kehawatiran. Ketika ditemui kembali Eman Sulaeman hanya bisa pasrah menerima kenyataan ini. Meski demikian, masih ada sedikit harapan adanya kepedulian dari pemerintah kabupaten atau Bupati ibu Hj.Ade Yasin,kami harap bisa meninjau juga membantu . Ia kembali menuturkan, bahwa yang dia ketahui, sejak dua tahun lalu rumahnya sudah diusulkan oleh Pemerintah Desa. Bahkan, Katanya, keberadaan rumahnya yang memang sudah tidak layak huni itu sempat beberapa kali dikunjungi oleh pihak pemerintah desa. Ujar dia, Kata Kepala Desa dirinya mesti sabar menunggu karena masih banyak pekerjaan lainnya. Katanya sih sudah diajuin, tapi disuruh sabar menunggu, dan kini sudah dua tahun menanti bantuan yang tak kunjung datang, “Ucap Eman. Ditanya bantuan sosial, Eman mengaku hanya mendapatkan Bansos Covid-19 berupa beras. Dia menilai, Pemerintah Desa hanya memberi harapan palsu. Ketika kami temui salah satu praktisi hukum Bpk.Memed. S.H di tempat yang berbeda ",mengatakan sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, masyarakat berhak mendapatkan tempat tinggal yang layak dan sehat. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 2012 No. 68, Tambahan Lembaran Negara No. 5294); Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 86); Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1845) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1125); Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Sudah jelas adanya Peraturan peraturan dari pemerintah pusat ,dan pemerintahan desa pun harus bisa melaksanakan dalam UU no 13 tahun 2021 tentang penanganan fakir miskin,masyarakat berhak mendapatkan tempat tinggal yang layak dan sehat. Salah satu tokoh masyarakat ketika di jumpai mengatakan, Kemiskinan merupakan masalah yang ditandai oleh berbagai hal antara lain rendahnya kualitas hidup penduduk, terbatasnya kecukupan dan mutu pangan, terbatasnya dan rendahnya mutu layanan kesehatan, gizi anak, dan rendahnya mutu layanan pendidikan hingga rumah yang tidak layak huni. “Selama ini berbagai upaya telah dilakukan untuk mengurangi kemiskinan melalui penyediaan kebutuhan pangan, layanan kesehatan dan pendidikan, perluasan kesempatan kerja termasuk program Rumah tidak layak huni itu sendiri, “Kata dia saat dimintai pendapat terkait nasib Eman Sulaeman yang hingga kini masih tinggal di rumah tidak layak huni, Kamis (23/12/2021). Kemiskinan, lanjut dia, memang adalah pekerjaan besar bagi pemerintah dari tingkat pusat hingga desa. Tapi, pekerjaan itu di beberapa desa yang juga sepertinya terjadi di Desa Cigombong, seakan tidak menjadi prioritaskan. “Hal ini terbukti dengan adanya salah satu warga Desa Cigombong yang hingga kini masih tinggal di rumah tidak layak huni meski pemilik rumah mengetahui sudah diusulkan sejak dua tahun lalu, “Ucapnya. Menurutnya, kondisi rumah milik Eman sangat layak untuk mendapatkan bantuan rumah tidak layak huni sesuai kriteria sebagaimana aturan dari pemerintah.   *Team RED*
Sebelumnya
Dandim 0808/Blitar, Himbau Agar Masyarakat Jauhi...
Selanjutnya
*Bakti 20 tahun Akabri 2001, Ketua Cabang Bhayangkari dan Persit 0715/ Kendal Turun Langsung Jadi...

Berita Terkait :