SUKABUMI, GARDATIPIKORNEWS.COM -Menindak lanjut kesalah pahaman antara warga Desa sindangresmi dan Desa sindang hayu kini sudah di selesaikan dengan cara msywarah mufakat yang di laksankan di aula desa sindang resmi.selasa (21/12/2021).
Dalam acara tersebut turut di hadiri dari beberapa unsur lembaga lainya,diantaranya dari kecamatan takokak yang langsung di hadiri oleh bapak camat budi rahayu beserta jajaranya,danramil takokak kapten infantri erson dan polsek takokak yang di hadiri oleh babainmas desa sindang resmi deni wihara.

Kepala desa sindang hayu solihin serta kepala desa sindang resmi bu imas pun turut hadir dalam acara tersebut,yang disaksian oleh unsur BPD,karang taruna dan tokoh masyrakt beserta Rt/RW.
Selaku masyrkat sekaligus ketua karang taruna desa sindang resmi abah anton menyampikan terkait denga acara musywarah tersebut alhmdllah kini kesalah pahaman pemasangn portal yang berlokasi di perbatasan nyalindung sukabumi tersebut sudah menemui titik kesepkatan dari keduabelah pihak dan di anggap sudah selesai dengan menempuh musywarah.

Begitun kepala desa sindang resmi imas saat sambutnya menyampikan menyikapi kesalah pahaman tesebut segera dengan cepat dan tanggap, melakukan upaya berkomunikasi serta mempasilitasi dengan upaya duduk bersama dan di adakan musywarah pungkasnya.
pewarta :suganda Kabiro
Sebelumnya
Ruas Jalan Lintas Sagaranten - Kalibunder Tertutup Bencana...
Selanjutnya
Mematuhi KEJ dan Kode Perilaku...