Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Nasional - GTN Pemerintahan - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pendidikan - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Diduga Oknum Pengelola PKBM "ARMADI" Segera Di Usut Tuntas Di Kecamatan Cikeusik Pandeglang Banten

by Gardatipikornews
24 Desember 2021 - 166 Views

Pandeglang Banten , Gardatipikornews.com


- PKBM BAHARI dan PKBM CAHAYA CIKEUSIK Diduga Fiktif siswanya, Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten adanya pelaksanaan Lembaga Swadaya Masyarakat (PKBM) seperti halnya di PKBM BAHARI Kp. Babakan Bandung, Desa Cikiruhwetan kecamatan Cikeusik kabupaten Pandeglang ada beberapa yg ikut kegiatan mengajar di PKBM BAHARI dengan jumlah Siswa Laki - Laki 40 siswa dan perempuan 9 siswa yg ikut paket B dan paket C serta jumlah tutor 8 Orang ruangan 2. Saat di konfirmasi ke Operator berinisial ( S ) seperti halnya juga di PKBM CAHAYA CIKEUSIK Desa Sukaseneng kecamatan Cikeusik pandeglang Diduga kuat pendaftaran kuota murid yg di gelembungkan oleh sang Oknum pengelola PKBM " Armadi" selaku pengelola dan penanggung jawab PKBM Cahaya yang diduga kuat setiap pencairan BOP hasil dari jumlah Warga Belajar ( WB) BOP PKBM itu diduga dibelikan mobil milik pribadi atas nama Pengelola PKBM dan di jadikan ke untungan pribadi oleh oknum pengelola PKBM yang bernama ARMADI. Disini jelas sudah tidak transfaran terhadap jajaran bahkan menurut masyarakat sekitarnha ARMADI ini sebagai Pengelola PKBM CAHAYA setiap pencairan BOP selalu menikmati dengan keluarganya,tanpa ada realisasi Anggaran untuk kebutuhan PKBM, menurut sumber masyarakat sekitar. Menurut Kunkun Kurniansyah,SH.ini sudah masuk ke Tindak Pidana Korupsi dengan penjelasan "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun". Adapun Harapan masyarakat sekitar Oknum Pengelola PKBM ini selaku penanggung jawab dan ketua PKBM di kecamatan Cikeusik berharap agar ,Tipikor Polres, Kejaksaan Negeri, harus segera turun kelapangan dan menindaklanjuti permaslahan ini. Pewarta : Asep Supiandi Redaktur : Arus ,S.Pd.SH
Sebelumnya
Tinjau Bandara Soetta H-1 Natal, Kapolri Minta Pengawasan Ketat Masa Karantina...
Selanjutnya
LPNU DKI : Perputaran Dana Capai 1T, Muktamar Oase Potensi "Ekonomi Bersanad" ala...

Berita Terkait :