Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Pembangunan Pagar PT. Pertamina Persero Diduga Tanpa Sosialisasi, Masyarakat Palabuanratu Geram

by Gardatipikornews
30 November 2021 - 712 Views

SUKABUMI, GARDATIPIKORNEWS.COM


- Meski dinilai masih bersengketa dalam legalitas memilikan tanah PT. Pertamina Persero, di Jalan Raya Pelita Kp Cemara-Rawakalong, Kecamatan Palabuanratu, Kabupaten Sukabumi, berdiri kokoh di sepanjang jalan tersebut. Hamzah (40) warga masyarakat Palabuanratu, mengaku heran dan prihatin atas batas pagar yang dipasang di lahan yg masih bersengketa. "Menurut pandangan dan historis status lahan yang saya ketahui masih sengketa. Karna lahan tersebut di claim sepihak oleh Pertamina, pembangunan pagar ini perlu dipertanyakan secara legalitas pormalnya," cetus Hamzah, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (30/11/21). Lanjut dia, pemasangan pagar tersebut dilakukan oleh siapa?. Tidak mungkin dilakukan mahluk halus (gaib). "Sebagai masyarakat, saya bersama yang lainnya mencoba pertanyakan aspek legal pelaksanaan pagar beton tersebut. Namun, tidak ada jawaban pasti, ini harus jelas dong dan hak kami sebagai masyarakat untuk mempertanyakan," selorohnya. Febriansyah, Direktur Lembaga Analisia dan Transparansi Anggaran Sukabumi (LANTAS) menambahkan, menyikapi dugaan legalitas memilikan tanah PT. Pertamina Persero, di Jalan Raya Pelita Kp Cemara-Rawakalong, yang dikabarkan masih sengketa. Pihaknya, menilai perlu adanya keterbukaan informasi kepada publik, agar tidak ada catur marut/simpang siur legalitas tanah maupun perizinan, apalagi PT Pertamina adalah perusahaan besar. "Hal wajar ketika sebagian masyarakat ingin mempertanyakan, asal usul pembangunan pagar beton tersebut. Mereka cuma ingin jelas, dilakukan oleh pihak perusahaan atau di kontraktual kan,?" katanya. Kalau di kontraktualkan, lanjut dia, minimal ada sosialisasi dan dibukan Surat Perintah Kerja dan lainnya. Jangan tekesan ada perusahaan di dalam perusahaan. "Pandangan kami, masyarakat secara umum cuma ingin di hargai. Khususnya masyarakat Pelabuhanratu diyakini bukan menghambat pembangunan, akan tetapi ingin mengetahui legalitas nya saja. Apalagi, kabar senter saat ini kasus-kasus mafia tanah sedang merajalela. Mereka tidak mau tanah kelahirannya jadi ajang manfaat para mafia," tandasnya. Reporter : A. Hilal
Sebelumnya
Pendapatan Capai 86,99 persen, Kementerian Dalam Negeri Apresiasi Realisasi APBD Kabupaten Lampung...
Selanjutnya
Selama satu bulan, Polres Lamsel Amankan 92 Kg...

Berita Terkait :