Pasuruan || Gardatipikornews.com -- Ketidakpastian penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dengan target mencapai 87 persen dari Lahan Baku Sawah (LBS) dinilai menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Hingga kini, belum adanya penetapan resmi berpotensi menghambat investasi, pelayanan perizinan, serta mengurangi kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Aliansi Poros Tengah Pasuruan Raya mendesak Pemerintah Kabupaten Pasuruan agar segera menuntaskan penetapan tata ruang lahan sawah sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Lahan Baku Sawah sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan nasional.
"Hari ini seluruh pihak menunggu hasil verifikasi Pemerintah Kabupaten Pasuruan, khususnya melalui Forum Penataan Ruang Daerah yang dikoordinasikan Sekretaris Daerah. Proses ini harus segera diselesaikan agar penetapan Lahan Baku Sawah dapat diteruskan ke Pemerintah Provinsi dan pemerintah pusat, sehingga tidak terus menggantung tanpa kepastian," tegas Aliansi Poros Tengah.
Menurut Aliansi Poros Tengah, kepastian tata ruang bukan hanya persoalan administratif, melainkan fondasi utama dalam melindungi lahan pertanian, menciptakan kepastian investasi, serta menjamin pelayanan publik yang efektif di bidang perizinan.
Di sisi lain, persoalan juga muncul pada implementasi sistem Online Single Submission (OSS). Dalam praktiknya, sistem perizinan tersebut dinilai belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem tata ruang lintas kementerian. Akibatnya, dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang telah diterbitkan melalui OSS kerap tidak terbaca atau tidak sinkron dengan sistem RTRW maupun RDTR di daerah.
Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat dan pelaku usaha karena izin yang telah diterbitkan melalui satu sistem belum tentu dapat diproses pada sistem tata ruang lainnya. Hal ini menunjukkan masih adanya persoalan serius dalam sinkronisasi antar-sistem yang dikelola oleh berbagai kementerian dan pemerintah daerah.
Aliansi Poros Tengah meminta Bupati Pasuruan mengambil langkah strategis dan tegas untuk mempercepat harmonisasi kebijakan serta integrasi sistem perizinan. Sinkronisasi antara OSS, tata ruang daerah, pemerintah provinsi, dan kementerian harus segera diwujudkan agar pelayanan perizinan berjalan dalam satu sistem yang terpadu, memberikan kepastian hukum, serta tidak merugikan masyarakat maupun dunia usaha.
"Bupati harus hadir sebagai pengambil keputusan. Jangan sampai lambannya penetapan tata ruang dan belum sinkronnya sistem perizinan menjadi penghambat pembangunan sekaligus mengorbankan kepastian hukum. Pemerintah harus memberikan kepastian, bukan membiarkan masyarakat dan pelaku usaha terus berada dalam ketidakjelasan," tutup Aliansi Poros Tengah.
Publikasi : Red@ksi.gtn.com
Jurnalis : asp. KJNI