Bogor || Gardatipikornews.com -
Umat Islam paham bahwasanya zakat merupakan harta tertentu yang wajib dikeluarkan setiap muslim yang memenuhi syarat wajib zakat. Ada dua jenis zakat dalam Islam, salah satunya berfungsi untuk membersihkan jiwa seseorang. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerima sesuai dengan syariat Islam.
Begitu pula dengan apa yang dilakukan Unit Pengumpul Zakat Badan Siber Sandi Negara, pada hari Jumat (20 Desember 2024) bersama Pemerintah Desa Cibeuteung Muara melaksanakan giat penyaluran zakat kepada 50 warga kurang mampu.
Kepala Desa Cibeuteung Muara H. Asep Suhendar bersama Sekdes Suheri, juga Saadudin/Dodo, Rusdi, Cecep, Edy Permana, bersama-sama Koordinator Unit Pengumpul Zakat Dion Ogi serta anggota tim UPZ menyalurkan zakat kepada 50 warga desa.
Sebelum kegiatan Kepala Desa Asep Suhendar memberikan sambutan di depan para penerima zakat didampingi Dion Ogi dan anggota UPZ Badan Siber dan Sandi Negara. Asep Suhendar berterima kasih kepada Tim UPZ yang telah melaksanakan penyaluran zakat di wilayahnya. Kegiatan tersebut sangat membantu warga Desa Cibeuteung Muara meringankan beban ekonomi keluarga yang kurang mampu. Semoga kegiatan yang baik ini dicatat dan dibalas oleh Allah SWT.
Saat awak media Gardatipikornews.com menemui Dion Ogi sebagai Koordinator Unit Pengumpul Zakat, ia menuturkan kalau ini adalah kegiatan dari UPZ yang memang baru dibentuk Badan Siber dan Sandi Negara bersama Badan Amil Zakat Nasional, dan baru pertama kali disalurkan di Desa Cibeuteung Muara Kec. Ciseeng. Penyaluran 50 paket sembako berisi diantaranya beras, minyak sayur, sardencis dan 40 tas serta peralatan sekolah dapat kiranya meringankan beban perekonomian warga desa yang kurang mampu.
Pewarta: @gustion Kaperwil Jabar