Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Polda NTB Musnahkan Barangbukti 8,6 Kg Shabu dan Ribuan Botol Miras Periode November hingga Desember 2024

by Gardatipikornews
27 Desember 2024 - 786 Views

Mataram - NTB || Gardatipikornews.com  -

Sebagai usaha nyata dalam memerangi dan mencegah peredaran narkotika, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar pemusnahan barang bukti narkotika dan ribuan botol miras, periode November hingga Desember 2024. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan usai konferensi pers yang diselenggarakan di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Jumat (27/12/2024) yang menunjukkan langkah tegas dari pihak kepolisian dalam memutus mata rantai narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat. Kegiatan yang penting ini dihadiri Kajati NTB, Bea Cukai, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) NTB. Keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Kabid Humas Polda NTB, AKBP M. Kholid S.I.K., mengunkapkan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika jenis shabu seberat 8,6 kg, 927 gram Ganja kering siap edar, Ekstasi 5.007 butir, minuman keras (Miras) sebanyak 4.120 botol. Kabid Humas Polda NTB, menjelaskan secara rinci, bahwa semua barang bukti tersebut, merupakan hasil dari pengungkapan adanya 9 kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 15 orang, ujar Kabid Humas Polda NTB. Modus yang digunakan oleh para pelaku, yakni menggunakan jasa pengiriman barang sistem ranjau atau jaringan terputus dan distribusi terputus dan transaksi jual beli secara online. Dengan maksud agar transaksi tersebut tidak diketahui oleh masyarakat maupun aparat kepolisian. Jika dikonsumsi Ditres Narkoba Polda NTB, bisa menyelamatkan kurang lebih sebanyak 93.800 orang yang kita selamatkan dari narkoba dengan nilai kerugian kurang lebih 72 miliar, ujar AKBP M. Kholid. Sementara atas perbuatan para pelaku dikenakan pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2), pasal 114 ayat (1), dan atau pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni pelaku dipidana dengan hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. ( @Kaperwil.gtn.ntb)
Sebelumnya
Corak Sultra Resmi Melakukan Unras Dan Melaporkan PT. WMB Ke Kejati Sultra Dan DPRD Sultra Atas...
Selanjutnya
Silaturahmi Akbar Paguyuban Jurnalis CICAGO Sukses Digelar, Santuni 121...

Berita Terkait :