Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Polres Bima Ungkap Peredaran Narkotika Di Desa Lido, 1 Kg Dan 13 Pohon Ganja Disita

by Gardatipikornews
18 Mei 2025 - 448 Views

Bima-NTB || Gardatipikornews.com -- Minggu,18/5/2025, Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat kembali menunjukkan hasil nyata. Kepolisian Resor Bima bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja di Desa Lido, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.

Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bima pada Jumat (16/5/2025), dipimpin langsung oleh Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, S.I.K. dan Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo, S.I.K.


Dalam keterangan resminya, Kombes Roman mengungkapkan bahwa tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA, yang diduga sebagai pelaku peredaran narkotika jenis ganja.

 “Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita barang bukti berupa ganja kering seberat 904,48 gram dan 13 pohon ganja hidup yang diduga ditanam sendiri oleh pelaku,” ungkap Kombes Roman.

Keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Berbekal informasi itu, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap MA beserta seluruh barang bukti.


 “Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah membantu kepolisian dengan memberikan informasi. Ini bukti bahwa pemberantasan narkoba harus menjadi tanggung jawab bersama,” lanjutnya.

Kini, MA telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia akan dijerat dengan Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan, penanaman, atau penguasaan tanaman ganja, dengan ancaman hukuman penjara hingga seumur hidup.

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat patroli dan penyelidikan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

 “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Bima. Kami akan kejar dan tindak tegas siapa pun yang coba-coba merusak generasi muda dengan narkoba,” tutupnya.

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkoba bahwa aparat penegak hukum di NTB serius dan tak kenal kompromi dalam memerangi peredaran narkotika. 


Sumber : Kabidhumas Polda NTB (Kombespol MOHAMMAD KHOLID, SIK.,M.M)

Pewarta : Akub.gtn.com

Sebelumnya
Sambut Fajar Dari Kaki Rinjani, Kapolda NTB Flag Off Pelari Ultra Trail Internasional Kategori 36...
Selanjutnya
MAUNG Kerinci Desak APH "Tangkap Dan Adili MSN" Cukong Grosir Siulak Disinyalir Kuat Penampung...

Berita Terkait :