Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Nasional - GTN Pemerintahan - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pendidikan - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Polres Sukabumi Lepaskan 59.980 Benih Bening Lobster Ke Laut, Wujud Komitmen Jaga Ke

by Gardatipikornews.com
15 Agustus 2026 - 20 Views

Kabupaten Sukabumi || Gardatipikornews.com -- Polres Sukabumi melalui Unit Tipidum Subnit Jatanras Sat Reskrim melaksanakan pelepasan sebanyak 59.980 ekor Benih Bening Lobster (BBL) jenis pasir ke habitat alaminya di perairan Pantai Sangrawayang, Desa Sangrawayang, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Kamis (13/8/2026).

Kegiatan pelepasan yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB tersebut merupakan bagian dari proses penanganan barang bukti dalam perkara tindak pidana terkait Benih Bening Lobster. Pelepasan dilakukan dengan melibatkan unsur Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana, S.H., M.H. mengatakan, seluruh BBL yang akan dilepas terlebih dahulu dipastikan dalam kondisi yang memungkinkan untuk dikembalikan ke habitatnya.

“Pelepasan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menjaga kelestarian sumber daya perikanan. Barang bukti yang telah memenuhi ketentuan untuk dilepasliarkan kami kembalikan ke habitat alaminya agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal,” ujar Iptu Dudi.

Dalam pelaksanaannya, BBL yang telah dikemas dalam sejumlah box kemudian diangkut menggunakan perahu menuju perairan Pantai Sangrawayang. Setelah mencapai lokasi yang ditentukan, seluruh BBL tersebut dilepasliarkan ke tengah laut.

Iptu Dudi menambahkan, penanganan BBL tidak hanya berorientasi pada proses penegakan hukum, tetapi juga memperhatikan aspek kelestarian lingkungan dan keberlangsungan sumber daya perikanan.

“Penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga ekosistem. Kami ingin memastikan bahwa proses hukum yang dilakukan tetap memberikan manfaat bagi kelestarian sumber daya laut dan masyarakat nelayan,” katanya.

Dari keseluruhan barang bukti tersebut, dilakukan penyisihan sebanyak 20 ekor BBL jenis pasir untuk kepentingan proses penyidikan dan pembuktian perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan pelepasan turut dihadiri Dudi Yana dari Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, H. Dede Ola selaku Ketua HNSI, serta Ipda Majelis Pakpahan, S.H., M.H., C.P.H.R. selaku Kanit Tipidum Polres Sukabumi bersama personel Sat Reskrim Polres Sukabumi.

Melalui kegiatan tersebut, Polres Sukabumi menegaskan bahwa upaya pemberantasan tindak pidana terkait sumber daya perikanan akan terus dilakukan secara profesional, sekaligus mendukung upaya pelestarian ekosistem laut demi keberlanjutan sumber daya perikanan di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Jurnalis  : @Sumardi

Sebelumnya
Cegah Gangguan Keamanan, Koramil Bontoala Perkuat Patroli Di Wilayah Rawan Kejahatan...
Selanjutnya
Relawan Sekber TPPO RI Bantu Pulangkan PMI Asal Sukabumi, Empat Patmawati Disambut Isak Tangis...

Berita Terkait :