Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Nasional - GTN Pemerintahan - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pendidikan - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Revitalisasi Klinik Pratama RSB Tirta Pakuan BAZNAS Kota Bogor Tanpa Plang, Legalitas Dan Keselamatan Kerja Dipertanyakan

by Gardatipikornews.com
24 Agustus 2026 - 15 Views

Kota Bogor || Gardatipikornews.com -- Revitalisasi Klinik Pratama RSB Tirta Pakuan BAZNAS Kota Bogor menjadi sorotan. Pekerjaan fisik yang tengah berlangsung di lokasi tersebut dipertanyakan dari sisi *transparansi proyek, legalitas pembangunan, dan penerapan keselamatan kerja*.

Sorotan bermula dari tidak terlihatnya *plang informasi proyek* di lokasi pekerjaan. Padahal, keberadaan informasi proyek penting untuk memastikan masyarakat mengetahui identitas pekerjaan, pelaksana, nilai dan sumber anggaran, jangka waktu, hingga pihak yang bertanggung jawab.

*Fathan Kamal Maulana*, Sekretaris Umum Garuda KPP-RI Kota Bogor, mengatakan ketiadaan plang tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif semata. Menurut dia, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan lebih besar mengenai keterbukaan dan akuntabilitas revitalisasi.

“Publik berhak tahu proyek ini siapa yang mengerjakan, berapa nilainya, dari mana anggarannya, kapan dimulai dan kapan selesai. Kalau informasi dasar saja tidak tersedia di lokasi, wajar jika transparansinya dipertanyakan,” ujar Fathan.

Selain persoalan transparansi, Fathan mempertanyakan *kelengkapan legalitas pembangunan*. Ia meminta pihak terkait menjelaskan apakah revitalisasi tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan, termasuk *Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)* dan dokumen teknis maupun administratif lainnya sesuai ketentuan.

“Kami mempertanyakan, apakah PBG dan seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan sudah ada? Apakah pekerjaan ini telah memenuhi ketentuan teknis? Jangan sampai pekerjaan sudah berjalan sementara aspek legalitasnya belum terang,” katanya.

Keselamatan Pekerja Ikut Disorot : 

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah *keselamatan dan kesehatan kerja (K3)*. Fathan menyoroti adanya pekerja yang terlihat tidak menggunakan *alat pelindung diri (APD)* secara memadai.

Menurut dia, keselamatan pekerja tidak boleh ditempatkan sebagai pelengkap dalam pekerjaan konstruksi. Penggunaan APD dan penerapan prosedur keselamatan merupakan bagian penting dari standar pelaksanaan pekerjaan.

 “Keselamatan pekerja bukan formalitas. Kalau pekerjaan konstruksi berjalan, maka standar K3 harus berjalan pula. Jangan sampai mengejar penyelesaian fisik tetapi mengabaikan keselamatan manusia yang bekerja di lapangan,” ujar Fathan.

Garuda KPP-RI Kota Bogor meminta *BAZNAS Kota Bogor dan pihak pelaksana* memberikan penjelasan terbuka mengenai proyek tersebut, khususnya terkait *sumber dan nilai anggaran, pelaksana pekerjaan, dokumen kontrak, PBG atau persyaratan bangunan yang berlaku, jadwal pekerjaan, serta penerapan standar K3*.

Fathan menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan revitalisasi fasilitas kesehatan selama dilakukan sesuai aturan. Namun, menurut dia, *pembangunan yang menggunakan atau berkaitan dengan kepentingan publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, dan sosial*

 “Kami tidak anti pembangunan. Justru kami ingin pembangunan berjalan dengan benar. Transparan anggarannya, jelas legalitasnya, profesional pelaksananya, dan aman bagi pekerjanya. Jangan sampai publik hanya disuguhi bangunan yang sudah jadi, tetapi prosesnya menyisakan banyak pertanyaan,” kata Fathan.

Garuda KPP-RI Kota Bogor juga mendorong instansi berwenang melakukan *verifikasi dan pengawasan* apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan revitalisasi tersebut.

Sumber : Garuda KPK - RI

Publikasi : Red@ksi.gtn.com 

Sebelumnya
Kejari Sukabumi Didesak Buka Data Proyek Strategis, Massa Juga Tuntut Kasi Intel...
Selanjutnya
Dugaan Cacat Mutu Proyek Rehab Berat Puskesmas LANDONO Rp. 8,312 Miliar, PB HMI MPO Desak KPK RI...

Berita Terkait :