Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Nasional - GTN Pemerintahan - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pendidikan - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Sanksi Bagi Pengedar Rokok Ilegal

by Gardatipikornews
21 Desember 2021 - 516 Views

PALEMBANG, GARDATIPIKORNEWS.COM 


- Kenaikan peredaran rokok ilegal dipicu kenaikan cukai rokok pada 2021. Menurut Kasubdit I Tipid Indagsi.Dit Reskrimsus Polda Sumsel, Kompol Hadi Syaefudin,SE.M.H Dia mengatakan kenaikan peredaran rokok ilegal sebanyak 4,9 persen sepanjang 2020. Padahal, pemerintah sebenarnya menargetkan peredaran rokok ilegal di bawah 3%.katanya saat Talk Show diradio Lanugraha 105 FM Selasa,21/12/2021 Kalau dilihat didata bea cukai tahun 2020 /2021 Peningkatan Rokok Ilegal Pegawai Bea Cukai, mecatat penindakan terhadap barang kena cukai ilegal mencapai 9.014 penindakan. Dari penindakan tersebut, sebanyak 448,18 juta batang rokok atau senilai Rp270,79 miliar batang berhasil disita bahkan lebih dari itu Kata Pamen Polri tidak beseragam pangkat Kompol Alumni Lemdikpol Slapa Polri 2009 Dia mengatakan Sanksi Pengedar Rokok Ilegal Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut yakni. Pasal 54 berbunyi: "Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar ucap mantan kasubbidwabprof bid Propam Polda Sumsel. Pasal 56 berbunyi: "Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar tukasnya mengakhiri perbincangan. Pewarta : DONY
Sebelumnya
BUPATI INTRUKSIKAN SELURUH JAJARANNYA " AGAR AKTIFKAN HP 1X - 24 JAM UPAYA RESPON MASALAH...
Selanjutnya
Setarakan Derajat Disabilitas, Ini Langkah DPRD Kota...

Berita Terkait :

Telah dilihat