Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Nasional - GTN Pemerintahan - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pendidikan - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Satreskrim Polres Sukabumi Berhasil Menangkap 3 Tersangka Pemerkosaan

by Gardatipikornews
16 Desember 2021 - 521 Views
SUKABUMI, GARDATIPIKORNEWS.COM -  Satreskrim Polres Sukabumi berhasil menangkap 3 tersangka pemerkosaan yakni, RYM (21), UD (34), dan SP (28). Mereka bertiga merupakan warga Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, sebelum melakukan aksi bejadnya, para tersangka ini terlebih dahulu mencekok korban yang berinisial NY (21) dengan minuman keras dan obat-obatan. "Awalnya RYM dan SP berpura-pura memacari korban selanjutnya mengajak bertemu. Kemudian kedua tersangka itu mencekok korban dengan minuman keras serta obat sampai tidak sadarkan diri dan kemudian kedua tersangka itu menyetubuhi dan memperkosa korban secara bergantian," ujarnya kepada awak media saat menggelar press release di Ruangan Command Center Presisi Polres Sukabumi, Kamis (16/12/21). Lanjutnya, tidak berlangsung lama untuk tersangka RYM dan UD dengan modus yang hampir sama yaitu mengajak korban untuk bertemu dan korban langsung dipaksa bersetubuh oleh RYM. Namun saat korban disetubuhi oleh RYM datanglah tersangka UD dan berpura-pura memergokinya. "Kemudian UD memaksa korban untuk disetubuhi sehingga korban disetubuhi kembali secara bergantian oleh RYM dan UD," kata dia. "Adapun motif para tersangka yaitu tidak dapat menahan hawa nafsu pada saat bersama korban terlebih untuk seluruh tersangka sering melihat film porno," tambahnya. Dalam kasus itu, Polisi juga berhasil mengumpulkan barang bukti berupa hasil visum Et Refertum, pakaian korban, handphone Redmi 9A warna biru milik SP dan Handphone Xiomi 5A Warna Silver milik RYM. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka itu dikenakan Pasal 285 KUHPidana (pemerkosaan) diancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. "Pasal 289 KUHPidana (dengan ancaman melakukan perbuatan Cabul) diancam hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya. PEWARTA : Asep A & Arus GTN
Sebelumnya
Pemdes Cihowe Kecamatan Ciseeng Salurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Di Akhir Tahun...
Selanjutnya
Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi bersama Koramil 0622-01/Cisolok lakukan giat Serbuan Vaksin di...

Berita Terkait :