Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Nasional - GTN Pemerintahan - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pendidikan - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Satreskrim Polres Sukabumi Ringkus 2 Orang Pelaku Aksi Penjambretan

by Gardatipikornews
16 Desember 2021 - 921 Views

SUKABUMI, GATDATIPIKOR.NEWS.COM


- Satreskrim Polres Sukabumi ringkus 2 orang pelaku yang telah menjalankan aksi kejahatan penjambretan di Pangsor Jembatan II Kecamatan Palabuhanratu Sukabumi Pada Jum'at tanggal 10 Desember lalu Menurut keterangan yang diberikan Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah yang menjadi korban penjembretan itu adalah anak lecil berusia 4 tahun "Yang menjadi korban penjambretan adalah anak dengan usia 4 tahun," jelas Kapolres saat memberikan keterangan saat pers rilis kepada wartawan di Mapolres Rabu 15 Desember 2021 Pada saat kejadian korban diketahui tengah berdiri di pinggir jalan di depan salah satu warung di Jembatan II sambil memegang handphone miliknya. lantas 2 orang yang diketahui dulunya adalah pasangan suami istri tersebut, tiba-tiba merampas Hape milik si anak kecil tersebut dan membawa hape tersebut kabur menggunakan sepeda motor "Pelaku berjumlah 2 orang, mereka menggunakan sepeda motor honda vario warna putih. 1 orang pria berinisial S (21) dan 1 orang perempuan berinisial LSD (23). Menurut informasi yang diperoleh kedua orang tersebut dulunya adalah pasangan suami istri yang telah bercerai," Sambung Kapolres Sukabumi "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka berdua akan dikenakan Pasal 2 ayat 2 KUHP Dengan ancaman 12 tahun penjara," terang Kapolres Adapun barang bukti kejahatan tersebut, polisi telah mengamankan satu unit sepeda motor merk Honda tipe Vario 125 warna putih tanpa plat nomor, satu potong jaket warna hitam dan uang tunai sebesar Rp,65rb, serta satu telepon genggam merk Samsung warna gold type galaxy A7   Reporter : Dolen
Sebelumnya
Demi Kesehatan Warga, Petugas Gabungan Konsisten Himbau Masalah...
Selanjutnya
BIN Daerah Lampung Memulai Vaksinasi Covid -19 Untuk Anak Usia 6-11 Tahun di...

Berita Terkait :