Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

SMAN 1 Tambun Selatan Di Duga Belum Melaporkan Kejadian Kecelakaan 2 Bis Saat Lakukan Study Tour Kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan Pj Gubernur

by Gardatipikornews
21 Desember 2024 - 626 Views

Bekasi, Jawa Barat || Gardatipikornews.com 

- Sesuai dengan surat edaran PJ gubernur jawa barat tertanggal 8 mei 2024 dimana pihak sekolah dianjurkan melakukan study tour ke provinsi jawa barat . SMAN 1 Tambun selatan salah satu menjalankan surat edaran tersebut, namun Kecelakaan 2 bis pada rombongan SMAN 1 Tambun Selatan dari bekasi menuju bandung tanggal 11/12/2024 terjadi pada KM 79 tol cipularang diduga belum ada pelaporan atau informasi ke dinas pendidikan provinsi dan tembusan ke PJ Gubernur selaku pemberi arahan melalui surat edaran . Berdasarkan penuturan sumber,"rombongan bus SMA 1 tambun Selatan sebanyak 14 Bus,bus yang terjadi kecelakaan itu rombongan kelas 10 H kaca depannya Hancur, tapi rombongan yang di dalam bus semua aman gak terjadi apa apa,dan sumber melanjutkan Saat ini rombongan masih UNPAD mau ke Jatinangor park,"ujar sumber. "untuk biaya Study Tour 550.000 /siswa dengan total 14 Bus,Kegiatannya 1 Hari,"Tutur sumber. Menariknya lagi soal biaya studt tour sebesar 550.000 per siswa dengan jumlah bis keberangkatan 14 bis , dimana 1 bis diisi sekitar kurang lebih 50 anak dan tidak menginap? Namun pulang pergi. Pihak wartawan merasa sangat perlu untuk melakukan konfirmasi untuk memenuhi perintah undang _undang no 40 thn 1999 tentang pera pasal 3 dan agar terciptanya transparansi pada masyarakat .
Sebelumnya
DPC LSM MAUNG Mojokerto Bersama Komunitas Lintas Agama Gelar Makan...
Selanjutnya
Menjelang Natal & Tahun Baru Kapolres Subang, Kasat Narkoba Polres Subang Memusnahkan Ribuan Barang...

Berita Terkait :