Padang Pariaman || Gardatipikornews.com -- Menteri PU Dody Hanggodo diberlakukan tarif Tol Padang-Sicincin mulai 30 Juli 2025 mendatang.
Keputusan pemberlakuan tarif tol Padang-Sicincin itu, tertuang dalam SK Menteri PU bernomor 672/KPTS/M/2025.
"Besaran tarif tol di Jalan Tol Pekanbaru-Padang Seksi Sicincin-Padang dimaksudkan mulai berlaku 14 hari sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri ini," kata Menteri PU, Dody Hanggodo dalam surat tertanggal 16 Juli itu sebagaimana dilihat CNN Indonesia.com Rabu (23/7/2025).
Penyesuaian tarif tersebut, akan dilakukan bersamaan dengan penyesuaian tarif tol seksi Pekanbaru-Bangkinang dan seksi Bangkinang-Pangkalan tahap 1, yakni Bangkinang-XIII Koto Kampar.
“Penyesuaian tarif tol di Jalan Tol Pekanbaru-Padang Seksi Sicincin-Padang selanjutnya akan dilakukan bersamaan dengan penyesuaian tarif tol Jalan Tol Pekanbaru-Padang Seksi Pekanbaru-Bangkinang dan Seksi Bangkinang-Pangkalan Tahap 1,” ujarnya.
Berikut ini besaran tarif tol Padang-Sicincin .
Jenis Kendaraan Golongan I
Sedan, Jip, Pick Up/Truk Kecil, dan Bus Rp50.500
● Golongan II
Truk dengan 2 (dua) gandar Rp75.500
● Golongan III
Truk dengan 3 (tiga) gandar Rp75.500
● Golongan IV
Truk dengan 4 (empat) gandar Rp100.500
● Golongan V :
Truk dengan 5 (lima) gandar atau lebih Rp 100.500
Padang-Sicincin merupakan, bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera Padang-Pekanbaru. Pembangunannya dimulai sejak 20 Desember 2018 lalu, namun baru dioperasikan secara penuh pada 28 Mei 2025 lalu.
Executive Vice President (EVP), Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim menjelaskan sebelum dioperasikan, ruas tol sepanjang 36 kilometer itu telah melewati Uji Laik Fungsi (ULF) pada 22-24 Januari 2025.
Selanjutnya tol, juga memperoleh Sertifikat Laik Fungsi Operasi (SLFO) pada tanggal 30 April 2025 dari Kementerian PU.
“Dengan lolosnya, ULF dan terbitnya SLFO maupun Kepmen, Jalan Tol Padang-Sicincin telah resmi dinyatakan aman dan layak digunakan oleh masyarakat umum,” ujar Adjib.
Pewarta : Fakhri Gtn