SUKABUMI, GARDATIPIKORNEWS.COM
- Sangat miris dan sangat memprihatinkan kelakuan seorang guru di kabupaten sukabumi, yang di indikasikan telah melakukan tindakan perselingkuhan dengan istri orang yang sama - sama juga seorang pendidik. Oknum guru tersebut berinisial UT yang bertugas sebagai Penilik di Kecamatan Purabaya, sementara oknum guru perempuannya berinial ES yang bertugas di SDN 1 Bojong Cikalong Kecamatan Nyalindung. "Kejadiannya berawal dari Informasi Seorang narasumber yang enggan di sebutkan namanya pada hari jum,at ( 26/11/21) sekitar pukul 14.09 WIB,melihat ada sebuah mobil avanza silver dengan Nopol. F.1456 .UJ, keluar dari salah satu penginapan pemandian cikundul Kota Sukabumi. Setelah diidentifikasi ternyata di dalamnya kendaraan ada dua oknum guru yang bukan pasangan muhrim. "Naluri seorang pewarta berjalan,bahwa di indikasikan Diduga ini ada yang tidak beres Karena Merasa curiga bahwa oknum guru tersebut berada di satu penginapan ,maka saat itu awak media meminta konfrmasi ke pihak yang bersangkutan, dan oknum guru yang berinisial UT tersebut mengakui segala perbuatannya, yang telah melakukan perselingkuhan dengan istri orang lain,dan beliau mengatakan "bahwa kelakuan saya itu wajar dan manusiawi" ungkapnya ,ini jawaban yang benar- benar sangat memilukan, dan beliau menambahkan "sebentar lagi juga saya pensiun".ungkap UT Menurut pemerhati pendidikan Asep Anwar "Guru adalah Seorang Pendidik dan sebagai contoh bagi anak - anak bangsa, maju mundurnya anak bangsa tergantung bagaimana seorang pendidik bisa membangun karakter anak anak bangsa menjadi anak - anak yang sholeh juga berguna bagi Nusa dan Bangsa. Kalau jiwa moralitas gurunya seperti ini mau seperti apa anak - anak bangsa ini, Kelakuan seperti itu akan terjerat oleh Hukum sosial seumur hidup,Di sisi lain mereka terikat oleh suatu aturan PP PNS No 53 tahun 2010 yang mengatur prihal etika dan kedisiplinan PNS bahwa PSN harus menjungjung tinggi martabat Negara ,pemerintah juga PNS. Atas dasar keprihatinan yang tinggi untuk itu selanjutnya para awak media akan menerbitkan surat pemberitahuan ke Dinas terkait serta ke BKPSDM Kabupaten Sukabumi agar para oknum tersebut mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Redaktur : L.y & A.R GTN