Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Terlibat Kasus Penganiayaan, Badai NTB Ditetapkan Tersangka dan Resmi Ditahan

by Gardatipikornews
21 April 2025 - 627 Views

Kota Bima-NTB || Gardaripikornews.com -

Senin,21/4/2025, Sosok yang dikenal dengan nama panggung UH alias Badai NTB, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bima Kota, atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan dan pengerusakan terhadap korban pelapor. Penahanan terhadap Badai NTB dilakukan pada Kamis, 17 April 2025. Hal ini disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Bima Kota, Ipda Baiq Fitria Ningsih. “Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan tambahan, tersangka UH alias Badai NTB resmi kami tahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini,” ujar Baiq Fitria dalam keterangannya kepada media. Disebutkan, sebelum ditahan, Badai NTB sempat beberapa kali meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan tertentu melalui kuasa hukumnya. Namun, pada Kamis sore, tersangka akhirnya memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan tambahan sekitar pukul 16.30 hingga 17.00 WITA. Usai pemeriksaan tersebut, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka dan menempatkannya di Ruang Tahanan Mapolsek Rasanae Barat. “Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan,” jelas Baiq Fitria. Penahanan terhadap Badai NTB ini diharapkan menjadi langkah hukum tegas untuk memberikan rasa keadilan bagi korban, sekaligus menunjukkan komitmen Polres Bima Kota dalam menindak segala bentuk kekerasan dan tindak pidana lainnya. Pewarta : Akub.gtn.com
Sebelumnya
Polsek Ampenan Sigap Kawal Pawai Nyongkolan, Antisipasi Kemacetan dan Gangguan...
Selanjutnya
SDN 14 Indralaya Utara Memperingati Hari Kartini Yang Diikuti Oleh Seluruh Siswa dan Siswi Jln....

Berita Terkait :