Bali || Gardatipikornews.com -- Kalau Pusat Finasial Internasional Indonesia atau PFII Bali beneran jalan harus ada efek langsung ke warga kecil. Kalau tidak, nanti yang nikmatin cuma investor gede saja, sisi lain masyarakat kecil di Bali hanya mendapatkan UMP murah Rp 3,2 juta sebulan: Ujar Sekretaris ARUN Bali Anak Agung Gede Agung Aryawan, ST alias Gung De.
Faktanya sekarang soal UU PFII Bali yang sudah disahkan oleh DPR. Secara resmi DPR RI mengesahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia pada 21 Juli 2026. Dasar hukum awalnya juga ada di UU No 4 Tahun 2026 perubahan UU PPSK. Pemerintah tetap memprioritaskan Bali sebagai lokasinya. Rencananya di KEK Kura-Kura dan Sanur, dan bisa 2-3 titik di Bali. Konsepnya mirip Dubai/Singapura. Isi utamanya adalah ada insentif pajak, kemudahan investasi, pengadilan dan hukum khusus berbasis common law, bahkan bisa bebas pajak untuk investasi asing. Target beroperasi akhir 2026: ucap Gung De.
Tapi soal UMP Bali yang rendah sangat jauh dari UMP Jakarta tidak menjadi perhatian pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi Bali & Kota Denpasar. Dalam regulasi PFII yang sudah dipublikasikan sampai sekarang, belum ada pasal khusus yang mewajibkan menyetarakan UMP Bali dengan Jakarta atau menaikan UMP/UMK agar setara internasional. Fokus insentifnya lebih ke pajak, imigrasi, ketenagakerjaan khusus di dalam kawasan PFII.

Padahal biaya hidup dengan masuknya investor asing dan ekspatriat, harga tanah, sewa, dan kebutuhan di Bali biasanya naik duluan. Kalau UMP tetap jauh di bawah Jakarta atau Internasional maka kelompok kecil, UMKM, buruh hotel/UMKM sekitar KEK bisa ketinggalan. Model Dubai/Singapura sebagai Pusat finansial global biasanya punya "zona khusus" dengan aturan ketenagakerjaan sendiri. Pemerintah juga bilang mau bikin regulasi kemudahan berusaha yang kompetitif. Ini celah buat dorong klausul perlindungan pekerja lokal. Agar risiko ketimpangan tidak makin jauh, akibatnya akan meningkatnya kriminal & bunuh diri karena ekonomi. Kalau tidak ada pemerataan upah, manfaatnya bisa numpuk di sektor properti dan jasa keuangan saja tentu akan membuat upacara adat dan budaya makin melambung tinggi karena Bali sebagai daerah pariwisata budaya.
Maka kami dari ARUN Bali mendorong biar UU PFII bisa "memberi manfaat ke kelompok kecil". Penetapan UMP khusus kawasan PFII di Bali. Bukan langsung samakan seluruh UMP Bali dengan Jakarta, tapi buat UMP/UMK khusus untuk pekerja di dalam zona PFII dan rantai pasoknya serta usaha sekitarnya pada kawasan Sarbagita. Dalam kewajiban serap tenaga kerja lokal harus tegas dengan penyiapan pelatihan di awal. Mirip aturan KEK, perusahaan di PFII wajib rekrut sekian 70% warga Bali dan kasih pelatihan yang dibutuhakan saat persiapan proyek fisiknya. Begitu juga dana bagi hasil atau CSR wajib sebagian dari insentif pajak dialihkan ke koperasi, UMKM, dan pelatihan digital untuk warga sekitar KEK. Dalam pengendalian harga wajib ada atur batas sewa dan harga pokok di sekitar kawasan biar tidak meledak mencekik masyarakat sekitar: ucap Gung De berapi-api.
Pemerintah sendiri bilang tujuannya "memperkuat ketahanan ekonomi nasional dan memperluas sumber pembiayaan pembangunan", bukan cuma jadi tax haven. Jadi ruang buat desak klausul sosial masih terbuka lewat PP turunan yang lagi dikebut sebelum 16 Agustus 2026. Ini harus kita kawal bersama-sama demi masa depan anak cucu kita, jangan sampai kelak anak cucu kita kelaparan dan bunuh diri di tengah Pusat Dollar Pariwisata dunia imternasional; ujar Sekretaris Ormas ARUN Bali Anak Agung Gede Agung Aryawan, ST dengan nada emosional.
Publikasi : Redaksi GTN Bali