LOMBOK TIMUR - NTB | Gardatipikornews.com -
Tanah seluas 1ha, 75 are tanah milik warga diperuntukan sebagai lapangan, balai pertemuan dan untuk lain lainnya tersebut sebelumnya diakui oleh (Ibu Mariana Yocilin) seluas 27 are bersertifikat dan tanah itu kemudian dibeli (Ibu Rohan) pada tahun 2013. Sebelas tahun kemudian tanah tersebut akan dipagar serta dibangun bungalo namun dicegah oleh pemuda. Hal ini dilakukan karena warga mempertanyakan dari mana (Ibu Mariana Yocilin) memperoleh tanah tersebut. Untuk menyelesaikan sengketa ini maka pembangunan yang telah direncanakan diatas tanah tersebut akan dilarang sementara waktu. Selanjutnya akan dilakukan mediasi di Kantor Desa terhadap (ibu rohan) serta pembeli, penjual dan masyarakat. Namun di dalam mediasi tersebut penjual tidak pernah hadir 2x melalui surat panggilan tembusan 1. Kodim 16 15 selong. 2 .koramil sambalia,3 . Kapolsek sambalia, bp camat. Sudah 2x diadakan pertemuan, akan tetapi permasalahan ini masih belum menemui titik terangnya karena pihak penjual yeng terus berhalangan hadir. Mereka memberikan kesempatan kesempatan kepada pihak penjual dan pembeli selama 2 bulan untuk mediasi namun hingga jatuh tempopun masih tidak ada tanggapan. Masyarakat akhirnya melakukan pemasangan plang kepemilikan tanah dusun transad dan dusun purwakarya yang turut dihadiri oleh Kepala Dusun Transad (Sucipto), Kepala Dusun Purwakarya (Adrian feriansyah) serta toga, toma dan masyarakat dusun. Sumber : R4m red.gtn/ntb