Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

64 Posisi Jabatan Pemkab Bogor Kosong, Ketua DPRD: Jangan Dibiarkan Berlarut-larut

by Gardatipikornews
25 Oktober 2022 - 522 Views
Kabupaten Bogor  | Gardatipikornews.com - Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto menyoroti 64 jabatan di Pemkab Bogor hingga saat ini kosong. Dia khawatir puluhan jabatan kosong itu akan mengganggu pelayanan masyarakat. Rudy menyampaikan ada 4 calon direktur RSUD di Kabupaten Bogor yang belum juga dilantik mesti mereka telah lolos seleksi. "Kami menyayangkan 4 calon direktur RSUD yang sudah melewati seleksi terbuka belum juga dilantik. Untuk apa ditunda-tunda yang dampaknya menghambat layanan kesehatan," kata Ketua DPRD Kabupaten Bogor itu di Cibinong, Minggu, 23 Oktober 2022. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor mencatat ada 64 jabatan kosong. Yaitu 7 jabatan eselon II, 17 posisi eselon III dan 40 posisi jabatan eselon IV. Terbuka kemungkinan jumlah jabatan kosong itu akan terus bertambah, karena ada aparatur sipil negara (ASN) yang sudah masuk usia pensiun. Kelambanan proses pengisian posisi strategis dikhawatirkan dapat menghambat pelayanan masyarakat maupun pembangunan dan pembinaan karier ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Bogor. Rudy mengatakan agar Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten Bogor segera mengatasi masalah kekosongan jabatan tersebut. "Jangan dibiarkan berlarut-larut. Berikan kesempatan ASN yang layak menempati posisi itu. Jangan karena suka atau tidak suka atau kepentingan lain," ujarnya. Pelantikan pejabat, kata Rudy, harus segera dilaksanakan untuk menepis kecurigaan soal tarik-menarik kepentingan dalam mengisi jabatan kosong Pemkab Bogor. Kepala DPRD Kabupaten Bogor itu juga mengingatkan aturan yang membatasi kepala daerah melakukan rotasi dan mutasi jabatan 6 bulan menjelang akhr masa jabatan. Periode kepala daerah di Kabupaten Bogor selesai pada akhir tahun 2023. "Perlu diingat, Januari 2024 Kabupaten Bogor akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah dan kita baru ada bupati definitif pada April 2025," ujarnya. Pelaksana Tugas Bupati Bogor Iwan Setiawan belum menjelaskan soal jabatan kosong di Pemkab Bogor. Namun untuk pelantikan 4 direktur RSUD yang tertunda, Iwan mengatakan hal itu terjadi karena masih menunggu izin tertulis dari Kementerian Dalam Negeri. "Tinggal nunggu izin tertulis dari Mendagri dan juga dari biro hukum,"ujarnya.  

Reporter : wardi


Sebelumnya
Maraknya Aksi Curanmor, Sepeda Motor Milik Warga Rumbuk, Raib Dibawa Kabur...
Selanjutnya
Bupati Lombok Timur di Sambut Baik Tokoh Agama & Masyarakat Kecamatan Terara di Acara Maulid Nabi,...

Berita Terkait :